Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro menangis usai dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hukuman ini dibacakan dalam pembacaan putusan hasil sidang etik yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).
Perwira menengah itu dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia.
“AKBP B, dia di-PTDH,” ungkap Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan perkembangan sidang KKEP kepada wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025)
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menilai Bintoro terbukti menerima suap dari tersangka pembunuhan.
Choirul Anam, yang turut memantau sidang etik menyebut Bintoro disebut menyesali perbuatannya dan menangis usai mendengarkan pembacaan putusan sidang,
“Menyesal dan menangis,” kata Anam.
Menurut Anam, AKBP Bintoro sudah mengakui perbuatannya soal menerima sejumlah uang. “Dia mengaku kalau perbuatan yang dilakukan itu salah,” ucap dia.
Perihal nominal yang diterima oleh Bintoro, Anam tidak menyebutkan secara pasti. Dia hanya memberikan kisaran angka yaitu lebih dari Rp 100 juta. “Nominalnya saya tidak bisa pastikan ya. Karena kan bisa dalam bentuk cash, transfer. Tapi ya kira-kira dia menerima diatas Rp 100 juta,” tutur dia.
Adapun dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Atas putusan itu, Bintoro juga menyatakan banding.
“Banding,” ujar Anam.
Sebelumnya, sidang etik telah juga dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Keduanya dinilai terlibat dalam perkara yang sama dengan AKBP Bintoro. “Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum atau reserse,” kata Anam.
Sementara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria mendapat sanksi dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH. “AKP Z itu PTDH,”ucap Anam
Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.
Sedangkan sidang terhadap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana masih pembacaan proses awal.
Anam juga memberi keterangan jika dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polres Jaksel lebih kepada tindak penyuapan. “Kalau ditanya ini lebih ke pemerasan atau penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan, ya,” kata dia.










