Ahli Departemen Hukum dan HAM, Disidang PN Denpasar Sebut Ada Pemalsuan Merek Dagang Milik Janda Beranak Dua

“Tersangka produksi belum mendapat sertifikat merek terdaftar. Jadi tidak ada perlindungan hukum sebelum terbitnya sertifkat merek,” katanya menegaskan.

Dengan kata lain, Ahli berpandangan, acuannya karena adanya persamaan pada pokoknya sebagai ketentuan tentang pendaftaran merek.

Dijelaskan, persamaan ada pokoknya yakni ada kemiripan bentuk tulisan, warna dari dua barang tersebut yang kemudian dijadikan barang bukti.

Persamaan pada pokoknya, ada kemiripan persamaan kata bunyi bentuk kombinasi dari kedua atau lebih, kata tersebut sehingga ada kemiripan.

Kemiripan itu dimaksud baik dalam bentuk tulisan, segi bunyi dari kata pada barang jasa yang sama.

Dari bukti yang diajukan kesamaan merek, sebelum sertifikat merek diperoleh mendapat perlindungan hukum adalah yang lebih dahulu terdaftar. “Sertifat hanya berfokus pada merek atau contoh label yang dominan,” katanya.

Lebin lanjut ahli berpandangan dalam merek barang dan jasa ada klasifikasi barang, semua diakui UU merek 46 kelas untuk baranf 1-34, dan 35-40 untuk jenis jasa.

Ahli berpandangan, merek jasa dan barang bisa dilihat pada tanda yang berbeda nama, huruf, atau susunan warna, bisa dimensi suara atau hologram yang diajukan permohonan

atau saat melakukan perdagangan barang dan jasa.
Kuasa Hukum termohon Polda Bali AKBP Imam Ismail menyatakan harapannya setelah keterangan ahli akan disampaikan dalam kesimpulan pada sidang Senin mendatang.

Imam memastikan bahwa sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti, termasuk keterangan ahli dan juga bukti lainnya. “Kita ada alat bukti lain juga, memperkuat sangkaan dugaan pemalsuan merek bahwa kedua tersangka menggunakan merek yang sudah terdaftar milik orang lain,” katanya.

Seperti diketahui TAC mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolda Bali tentang sah atau tidak penetapan Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/II/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 14 Februari 2023 tentang tindak pidana Merek dan Indikasi Geografis yaitu dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Pelapor sendiri adalah Teni Hargono yang merupakan janda beranak dua, sementara suaminya telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Dia mempertahankan merek dagang Fettucheese yang ia punya, merek dagang itu merupakan merek makanan ringan yang dia rintis sejak awal.

Teni mendaftarkannya ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan pengakuan dan setelah bersusah payah malah dipakai orang lain yakni TAC dan Ny. OH yang merupakan istri hakim yang belakangan dia adalah Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah, tentu saja ini menjadikan kerugian. Karena itu adalah menjadi sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga dan kedua anaknya.***

Leave a Reply