“Selanjutnya pesawat charter private jet tersebut akan melakukan penerbangan dengan rute Sentani-Manado-Manila Filipina, untuk keberangkatan penerbangan tujuan Manado pada hari Senin 12 September 2022. Di saat bersamaan, Lukas Enembe dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura,” papar Jaksa.
Skenario itu batal terlaksana. Lukas Enembe batal pergi ke Filipina ,usai pada penyidik KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Lukas sejak 7 September 2022.
“Penyidik telah mengantisipasinya dengan mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Lukas Enembe kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI pada 7 September 2022,” ujar jaksa KPK.
KPK telah menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, kemarin. Dia merupakan tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi.
“Ditahan selama 20 hari pertama mulai 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.
Roy bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Puspom AL, Jakarta Utara. Penahanan itu dilakukan atas kebutuhan proses penyidikan. KPK bisa memperpanjang upaya paksa tersebut.
Dalam kasus ini, Roy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tim)