Advokat Roy Rening Diduga Rekayasa Seolah Kliennya Lukas Enembe Sakit Agar Bisa Kabur ke Filipina

KPK menduga surat rujukan itu hanya sebagai dalih dalam membawa Lukas ke luar negeri. Pasalnya, pada 9 September 2022 tim Lukas tercatat telah memesan private jet dengan tujuan penerbangan ke Filipina.

Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Jadi Terdakwa Kasus Merintangi Penyidikan Korupsi Foto: Alinea.id

Jakarta, EDITOR.ID,- Stefanus Roy Rening, advokat senior yang menjadi kuasa hukum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe hari ini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Roy Rening didakwa telah melakukan tindak pidana menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi kliennya Lukas Enembe.

Konon Roy Rening diduga menyusun rekayasa atau skenario seolah kliennya Lukas Enembe sedang menderita sakit. Padahal faktanya tidak. Roy justru membawa Lukas ke luar negeri dengan dalih kondisi sakit yang dialami Lukas.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan kepada Roy Rening dalam persidangan yang digelar pada Rabu (27/9/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa KPK awalnya mengungkap Roy Rening meminta Lukas beralasan sakit, agar bisa mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.

“Bahwa pada hari Senin 12 September 2022 sesuai dengan skenario yang telah dibuat terdakwa pada saat pertemuan di rumah Lukas Enembe, terdakwa bersama-sama Aloysius Renwarin, Yustinus Butu dan Muhammad Riffai Darus menyerahkan surat keterangan saksi Lukas Enembe kepada tim penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura,” kata jaksa KPK.

Dalam surat sakit itu juga memuat rumah sakit rujukan pengobatan Lukas Enembe. Rumah sakit yang ditunjuk ternyata berada di Filipina.

“Surat rujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Nomor 441.6/261 tanggal 11 September 2022 perihal rujukan penderita Lukas Enembe kepada bagian spesialis penyakit dalam Asian Hospital and Medical Centre di Manila Filipina, yang ditandatangani oleh Anton Tony Mote selaku Direktur RSUD Jayapura,” ujar jaksa KPK.

KPK menduga surat rujukan itu hanya sebagai dalih dalam membawa Lukas ke luar negeri. Pasalnya, pada 9 September 2022 tim Lukas tercatat telah memesan private jet dengan tujuan penerbangan ke Filipina.

“Bahwa penerbitan surat sakit Lukas Enembe yaitu surat rujuk dari RSUD Jayapura Nomor 441.6/621 tanggal 11 September 2022 perihal rujukan penderita Lukas Enembe kepada Bagian Spesialis Penyakit Dalam Asian Hospital and Medical Centre di Manila Filipina tersebut bertujuan untuk membawa Lukas Enembe ke luar negeri,” terang jaksa.

“Rencana keberangkatan Lukas Enembe sudah dipersiapkan dengan mendatangkan pesawat charter private jet Hawkers 900 X0 PK-RDA Operator Tri MG Intra Asia Airlines dari Bandara Halim Perdanakusuma, menuju Bandara Sentani Jayapura pada Jumat 9 September 2022,” sambung Jaksa.

Jaksa menyebut jet pribadi yang disewa itu akan terbang dengan rute Sentani-Manado-Manila pada Senin (12/9/2022). Namun di saat bersamaan, Lukas dipanggil untuk diperiksa KPK di Mako Brimob Jayapura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: