KPK Ungkap Peran Abdul Halim Iskandar, La Nyalla dan Khofifah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Dugaan keterlibatan keduanya terungkap seiring dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediaman masing-masing.

Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Kiri) dan mantan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus korupsi bancakan pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019–2022 merembet keatas. Usai menetapkan 21 tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan nama dua tokoh dalam kasus ini.

Kedua sosok yang diduga terlibat bancakan dana hibah APBD Jatim itu yakni mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan mantan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Sementara KPK masih menyusuri peran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam indikasi keterlibatannya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membongkar peran ketiga tokoh tersebut terkait dengan jabatan yang mereka emban sebelumnya di Jawa Timur, jauh sebelum menjabat di tingkat nasional.

Dugaan Keterlibatan Abdul Halim Iskandar (Gus Halim)

Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterlibatan Abdul Halim, atau Gus Halim, berkaitan dengan posisinya sebagai Ketua DPRD Jawa Timur pada periode terjadinya dugaan korupsi, 2019-2024.

“Untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur,” ujar jenderal bintang satu Polri ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/10/2025) malam sebagaimana dilansir dari Antara.

“Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran, red.) ini, seperti itu,” imbuhnya.

Dugaan Keterlibatan La Nyalla Saat Jabat Wakil Ketua KONI Jatim

Sementara untuk La Nyalla, lanjut Asep yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. Asep menjelaskan KPK mendalami program-program KONI yang berkaitan dengan dana hibah Pokir tersebut.

“Jadi, (dana hibah, red.) ada yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Jadi, beberapa dinas itu dititipkan (dana hibah, red.),” katanya.

“Makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” tambahnya.

Peran Khofifah di Bancakan Dana Hibah Jatim

Sedangkan untuk Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, KPK kini menelusuri alur aturan pembagian dana hibah Pokir dan pertemuan antara Pemprov Jatim dengan DPRD.

“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya,” ujarnya.

KPK Geledah dan Sita Barang Bukti di Rumah Gus Halim

Penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan hukum terhadap Gus Halim, termasuk pemeriksaan sebagai saksi pada 22 Agustus 2024 dan penggeledahan di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada 6 September 2024.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik.

KPK Temukan Indikasi Gus Halim Ikut Terlibat

Asep menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi Gus Halim ikut terlibat pada saat dana hibah tersebut digulirkan.

“Penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah,” jelasnya.

KPK bahkan membuka kemungkinan untuk menaikkan status hukum kakak dari Muhaimin Iskandar itu jika ditemukan bukti yang cukup.

La Nyalla Mattalitti Titipkan Program ke SKPD

Sementara itu, keterlibatan La Nyalla Mattalitti diusut KPK terkait jabatannya sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Menurut Asep Guntur, dana hibah pokir dari anggota dewan tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga program yang dititipkan ke berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), salah satunya KONI.

“Dana hibah ini bukan diberikan uangnya, tapi nanti dibentuk dulu, dititipkan ya dana hibah nanti jadi program,” terang Asep.

“Misalkan untuk kegiatan pembangunan sarana olahraga dan lainnya, nah itu bisa ke KONI,” urainya.

KPK Geledah dan Sita BB di Rumah La Nyalla

Penyidik KPK telah menggeledah kediaman La Nyalla di Surabaya pada Senin, 14 April 2025, untuk menelusuri aliran dana hibah yang diduga masuk ke KONI.

Asep menyatakan bahwa La Nyalla akan segera dipanggil untuk dimintai konfirmasi terkait temuan dari penggeledahan tersebut.

“Tentu (akan dipanggil) karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi,” kata Asep.

KPK Tetapkan 21 Tersangka Dalam Bancakan Dana Hibah APBD Jatim

Kasus korupsi dana hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Mereka terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jatim, serta pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan. Empat merupakan penerima suap dan tujuh belas tersangka sebagai pemberi suap.

Asep mengungkap, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran pokir juga menjadi bahan bancakan. “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 50-70 persen dari anggaran awal,” kata Asep.

Kasus Terungkap Usai KPK OTT Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah:

A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

  1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
  2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
  3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
  4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

  1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
  2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
  3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
  4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
  5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
  6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
  7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
  8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
  9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
  10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
  11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
  12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
  13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
  14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
  15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
  16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
  17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP). (*)

Leave a Reply