Kabar Gembira! 24 Daerah ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBN Gratis, Baca

Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Kabar gembira bagi anda para pemilik kendaraan yang pajaknya sedang menunggak atau anda yang sedang ingin Balik Nama Kendaraan. Sebanyak 24 propinsi di Indonesia menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan gratis biaya balik nama (BBN-KB) bagi kendaraan second. Program ini masih berlangsung hingga Desember 2024.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini masih berlangsung di bulan Oktober 2024. Bahkan, program itu ada yang berlangsung sampai akhir tahun 2024.

Menurut catatan PT Jasa Raharja, dikutip dari akun Instagram resmi pt_jasaraharja, setidaknya ada 24 provinsi yang masih menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Berikut daerah yang menggelar Program Pemutian Pajak dan detail yang dibebaskan biayanya.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, serta pembebasan pajak progresif.

Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih menerapkan pemutihan. Program pemutihan di Bengkulu termasuk penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, BBNKB II, dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024 dan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Kalimantan Barat

Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan keringanan berupa Pembebasan Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya, Pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya sebesar 100% (seratus persen), keringanan pokok tunggakan sebesar 25 persen untuk kendaraan kendaraan yang menunggak 4 tahun, keringanan pokok tunggakan sebesar 40 persen untuk yang menunggak 5 tahun atau lebih, serta Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Kedua dan Seterusnya.

Papua Barat

Dikutip situs resmi Bapenda Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua. Program ini berlangsung hingga 31 Oktober 2024.

Papua Barat Daya

Pemprov Papua Barat Daya memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBNKB II). Program ini berlaku sampai 31 Oktober 2024.

Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Ada empat program pemutihan, di antaranya bebas sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB II, bebas pajak progresif dengan pelat nomor DA, bebas BBN II dan seterusnya, serta diskon pokok PKB sebesar 2 persen buat yang melakukan pembayaran tepat waktu. Program ini berlangsung sampai 9 Desember 2024.

Papua Selatan

Papua Selatan mengadakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor sampai dengan 25 Oktober 2024.

Sulawesi Barat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengadakan program pembebasan denda PKB, BBNKB II, dan SWDKLLJ. Program ini berlaku sampai 31 Desember 2024.

Sumatera Selatan

Lanjut di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Di Sumatera Selatan, denda dan bunga PKB serta pajak progresif dan denda SWDKLLJ dibebaskan. Bagi yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak tahun berjalan, sementara BBNKB II mendapatkan diskon 50 persen.

Lampung

Pemprov Lampung menyelenggarakan program pemutihan berupa Bebas Pajak Progresif, Gratis BBNKB, Bebas Denda pajak, dan Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 50% Sd 70%. Program ini berlangsung sampai 16 Desember 2024.

Riau

Ada lima program keringanan pajak kendaraan di Riau. Pertama, Pengurangan sebesar 10% atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan Mutasi Masuk ke Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: