Headline, Otomotif  

Jakarta, EDITOR.ID,- Kabar gembira bagi anda pemilik mobil yang akan mengurus dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK. Atau anda yang ingin melakukan balik nama BPKB agar mobil memiliki legalitas sah milik anda. Karena Biaya balik nama mobil bekas kini dihapus.