EDITOR. ID, KAB. BEKASI – Anggota DPRD Jabar Irpan Haeroni,. S.E, mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat adalah Atribut Demokratisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Arti perwakilan merupakan mekanisme untuk merealisasikan gagasan normatif bahwa pemerintahan yang harus dijalankan adalah atas kehendak rakyat (will of the people).Â
“Otoritas suatu pemerintahan akan tergantung pada kemampuannya untuk mentransformasikan kehendak rakyat sebagai nilai tertinggi diatas kehendak Negara (will of the state). Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertugas membentuk suatu produk hukum yaitu Peraturan Daerah”. kata Irpan Kamis, 6 Juli 2023.
Peraturan Daerah merupakan salah satu instrumen bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan sistem otonomi daerah.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang memperoleh suara di Dapil 9, harapannya mampu menjadi corong keinginan serta aspirasi masyarakat yang diwakili sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai organisasi publik, senantiasa mengalami dinamika dan perubahan yang diakibatkan oleh adanya perubahan lingkungan, sehingga dalam organisasi perlu menyesuaikan dengan perubahan tersebut agar lebih efektif, efisien, kompetitif, adaptif, dan responsibility”. lanjut Irpan.
Fungsi legislatif sebagai fungsi badan legislatif yang utama dan asli yaitu fungsi pembuatan Undang-Undang atau Perda. Lewat fungsi pembuatan Undang-Undang, DPRD menunjukkan warna dan karakter serta kualitasnya, baik secara material maupun secara fungsional.
‘Semoga masyarakat kita tidak lagi apatis terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai organisasi publik. Karena masyarakat adalah sumber masukan akan banyaknya masalah dalam penataan daerah serta perubahan kearah yang lebih baik”.pungkas Irpan.












