Satya Arinanto, Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI memaparkan sejarah pengaturan parliamentary threshold di Indonesia.
Menurutnya, belum pernah ada ketentuan semacam itu dalam peraturan perundang-undangan sebelum reformasi. ‘‘Presiden B.J. Habibie yang mengusulkan agar diterapkan PT sebesar 10 persen dalam pemilu pertama yang akan digelar dalam era tersebut,’’ ujarnya memaparkan dalam seminar.
Ada harapan agar di masa setelah reformasi hanya akan ada paling banyak 10 partai politik yang aktif dalam politik dan ketatanegaraan Indonesia. Satya mengatakan bahwa Presiden Habibie terinspirasi oleh praktek di Jerman dimana pada saat itu. Jerman kala itu menerapkan parliamentary threshold sebesar 5 persen.
Ambang batas parlemen di Indonesia pertama kali diatur dalam UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebesar 2 persen. Ukuran ini meningkat pada pemilu 2004 menjadi 3 persen, dan justru turun menjadi 2,5 persen di pemilu 2009. Pemilu 2014 menggunakan ukuran 3,5 persen untuk parliamentary threshold.
Politisi Partai NasDem, Taufik Basari menyebutkan bahwa partai-partai yang menyetujui parliamentary threshold sebesar 4 persen punya alasan yang kuat saat membentuk UU Pemilu.
Ia mengakui bahwa kedua tujuan yang dipaparkan Fitra sebagai latar belakang ambang batas tersebut dalam UU Pemilu. Bahkan awalnya Partai NasDem mengusulkan angka 7 persen.
‘‘Kami memang berharap bandul politik ke tengah, tidak ekstrem kanan dan ekstrem kiri, kalau terlalu banyak partai akan jadi masalah,’’ katanya dalam seminar.
Berkaitan dengan tujuan efektifitas, Taufik menyebut parliamentary threshold untuk menyaring agar hanya ada partai politik yang berdampak dalam pembuatan kebijakan. ‘‘Kalau hanya punya dua atau tiga kursi hanya akan jadi pelengkap penderita saja,’’ Taufik menambahkan.
Pendapat berbeda disampaikan Eddy Soeparno, politisi Partai Amanat Nasional yang juga hadir sebagai narasumber. Bagi Eddy, parliamentary threshold tidak relevan apabila banyak persoalan politik Indonesia tidak dibenahi.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maskyurrudi Hafidz menilai parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara minimal partai politik untuk masuk parlemen hanya taktik untuk membunuh parpol kecil dan baru.
“Sekarang yang dilakukan partai politik adalah meningkatkan parliamentary threshold dan menghalangi partai baru yang kecil masuk ke pemilu. Menaikkan parliamentary threshold adalah pertarungan elite politik menghalangi orang-orang yang mau bikin partai baru,” kata pria yang akrab disapa Cak Maskur ini di Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, beberapa waktu lalu.












