Situs judi online yang dipromosikan oleh Nadzila itu sudah beroperasi selama 1 tahun. Dari promo judi online tersebut Nadzila bisa meraup pendapatan yang tak sedikit. Dari hasil penyelidikan, Nadzila mendapat keuntungan sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Sementara kedua admin mendapat keuntungan Rp 400 ribu per hari.
“Kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang, jadi nominal yang di pasang dia dapet 20 persen. Kalau brand ambasador di gaji per bulan,” jelasnya.
“Tapi itu berivariatif, tergantung, sepi atau ramainya pemasang di hari itu,” tambahnya.
Nadzila mendapat bayaran secara bulanan. “Untuk brand ambassador digaji per bulan,” ujar Kusworo.
Nadzila tak sendirian ditangkap. Jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga turut menangkap dua orang pria inisial GR (34) dan MAG (23). Kedua lelaki ini berperan sebagai admin.
Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE. Dimana menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian melalui sarana elektronik maka dapat diancam dengan pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar. (tim)