Wartawan Tempo Diteror Ormas Usai Berita Soal Patung Bunda Maria Ditutup Kain Terpal Tayang dan Ramai

Terbukti, gara-gara meliput dan memberitakan peristiwa Patung Bunda Maria ditutup kain terpal, wartawan Tempo Shinta Maharani harus mendapat teror dan intimidasi dari salah satu Organisasi Massa (Ormas)

Tangkapan Layar Pemberitaan Tempo yang Dipersoalkan Ormas GPK Yogya

Dalam siaran pers itu, GPK meminta Tempo mencabut berita yang menyudutkan organisasi underbow Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tersebut, serta meminta anggotanya untuk tidak terprovokasi.

Shinta mengatakan sempat mengecek identitas nomor tersebut menggunakan aplikasi GetContact. Dari hasil penelusurannya, diduga pemilik nomor itu adalah anggota organisasi yang masih berhubungan dengan GPK.

“Nomornya sudah saya blokir,” kata dia.

Menurut Shinta, ponselnya masih menerima panggilan dan chat dari nomor tak dikenal pada Sabtu, 8 April 2023. Shinta tak merespons pesan dan panggilan tak dikenal itu. Ia hanya merespons panggilan dan pesan yang dikirimkan oleh Arif. Dalam pesan itu, Arif menanyakan alamat kantor Perwakilan Tempo di Yogyakarta. Shinta menjawab bahwa kantor Tempo hanya di Jakarta.

Pada hari yang sama, Shinta menemukan belasan orang diduga melakukan pencarian terhadap nomornya melalui aplikasi GetContact.

“Sebelumnya pencarian dengan jumlah sebanyak itu belum pernah terjadi,” kata Shinta.

Intimidasi ke Jurnalis Perburuk Wajah Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan

Lembaga nirlaba Sobat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KBB) dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) mengecam tindakan Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap

Dalam pernyataan bersamanya, Sobat KBB dan SEJUK, menilai intimidasi tersebut semakin memperburuk wajah kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan di Indonesia.

“Jika media yang mengungkap dan mengritik praktik-praktik intoleransi, diskriminasi, dan persekusi atas nama agama semena-mena diancam dengan pembungkaman dan sensor-sensor lainnya, maka kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan di Indonesia dalam kondisi yang kian membahayakan,” tulis pernyataan bersama, Minggu (9/4/2023)

Intimidasi Wartawan Telah Melanggar UU Pers

Sobat KBB dan SEJUK mengatakan mereka telah memeriksa laporan adanya intimidasi tersebut. Mereka pun berkesimpulan tekanan itu berupa aksi intimidasi terhadap jurnalis yang mengungkap aktor-aktor intoleran yang menekan pengelola dan pemilik Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus.

Padahal, menurut mereka, membungkam pers dan kerja-kerja jurnalistik melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers. Pada Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU tentang Pers ini mengharuskan yang keberatan dengan pemberitaan media untuk menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau melaporkan ke Dewan Pers.

Namun faktanya, menurut mereka, Ketua GPK DIY tidak menempuh mekanisme undang-undang tersebut.

Leave a Reply