Jakarta, EDITOR.ID,- Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengangkat mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menjadi Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum. Namun penunjukkan Lili menuai kontroversi ditengah masyarakat. Pasalnya, selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK beberapa kali Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar etik.
Lili Pintauli pernah menggegerkan publik saat menjabat Wakil Ketua KPK. Saat itu Lili dilaporkan ke Dewas karena diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan itu, ia diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika.
Selain itu, Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Hal ini membuat langkah Benyamin Davnie mengangkat Lili Pintauli sebagai staf khususnya menuai kontroversi. Salah satunya datang dari eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia meminta Benyamin menganulir penunjukan itu jika memang ia memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Yudi mempertanyakan urgensi pengangkatan Lili menjadi stafsus Benyamin. Mengingat Lili cukup menuai kontroversi saat menjabat Wakil Ketua KPK.
Yudi mengatakan rekam jejak Lili itu membuatnya berpotensi tak menjadi teladan integritas bagi ASN di Pemkot Tangsel.
“Menganulir pengangkatan Lili jika memang mempunyai komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahannya,” ujar Yudi dalam keterangannya.
Selama menjabat sebagai pimpinan KPK, Lili kerap menuai kontroversi. Ia beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan kasus etik.
Sementara itu Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mempertanyakan keputusan tersebut dan menyebut pengangkatan itu cacat hukum.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menunjuk delapan orang sebagai Staf Khusus di berbagai bidang. Pos itu salah satunya diisi mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar yang mengisi pos Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum,” ungkap Abdul Hamim Jauzie, Minggu (26/4).
Ia menyoroti rekam jejak Lili yang dinilai bermasalah saat menjabat di KPK. Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak H. Panggabean, menyebut Lili telah melakukan tiga pelanggaran etik berat.
“Lili bukan lagi insan KPK, sehingga Dewas tidak bisa melanjutkan sidang etik,” jelasnya.
Selain rekam jejak dugaan pelanggaran yang disempat diproses Dewas KPK, LBH Keadilan berpendapat pegangkatan Lili sebagai Staf Khusus cacat hukum.
Pertama, permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika ke Pertamina, yang berarti Lili juga berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. Sebab, diketahui, KPK memang sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina.
Tak hanya itu, pelanggaran kedua adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, dengan memerintahkan ajudannya meminta fasilitas kepada Pertamina. Sementara pelanggaran ketiga, Lili tidak menolak ataupun melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Karena tiga pelanggaran ini, Dewas KPK seharusnya mengadili Lili. Namun, sidang etik batal digelar lantaran Lili sudah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya.
“Terkait tiga pelanggaran itu, Dewas KPK yang sedianya akan mengadili Lili, kemudian menggugurkan sidang etik lantaran Lili sudah mengundurkan diri dari Pimpinan KPK. Lili bukan lagi insan KPK, sehingga Dewas tidak bisa melanjutkan sidang etik,” tambah Abdul Hamim.
Tak hanya mempertanyakan rekam jejak Lili, LBH Keadilan juga menilai pengangkatan ini menyalahi aturan hukum.
Hamim merujuk Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.
“Karena Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK, maka Lili diharamkan menduduki jabatan publik apapun selama 5 tahun sejak pengunduran dirinya,” tegas Abdul Hamim.
Diketahui, Lili mengundurkan diri pada 30 Juni 2022, dan permohonannya disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden tertanggal 11 Juli 2022. Dengan demikian, masa larangan menduduki jabatan publik masih berlaku hingga 2027.
Ia mendesak Wali Kota Tangerang Selatan untuk segera membatalkan pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus. “LBH Keadilan meminta Walikota Tangerang Selatan untuk menganulir pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus dengan segera. Ganti Lili dengan tokoh lain yang memiliki rekam jejak yang bersih,” tandasnya.
Menanggapi polemik ini Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan alasannya mengangkat eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menjadi staf khusus bidang hukum.
Ia menyampaikan pengangkatan Lili sebagai stafsus itu tak lepas dari pengalamannya dalam sektor penegakan hukum.
“Oleh karena itu pengalaman beliau di bidang hukum akan dibutuhkan oleh kami,” kata Benyamin sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (26/4/2025).
Benyamin menyebut Pemkot Tangsel membutuhkan nasihat dan pandangan Lili dalam bidang hukum.
Ia mengatakan penegakan hukum harus senantiasa menjadi lokomotif dalam tindak tanduk urusan pemerintahan.
“Beliau akan kami mintakan nasihat dan pandangan hukumnya,” ucapnya.
Selain diangkat sebagai Stafsus Pemkot Tangsel, saat ini Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Hanura. (tim)












