Jember, Jatim, EDITOR.ID,- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto tampil di kampus Universitas Jember (UNEJ) yang tak lain adalah almamaternya. Dalam sambutannya di kampus UNEJ, Suharto mengingatkan bahwa berlakunya KUHP baru menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum pidana Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto saat menjadi pembicara tamu acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) episode-16 “Badilum Goes To Universitas Jember” pada Sabtu (19/6/2026) di ruang auditorium Prof. Ivan Yustiavandana, Gedung Mayapada Fakultas Hukum UNEJ.
Suharto menegaskan, keberhasilan penerapan KUHP Baru tidak hanya bergantung pada perubahan norma hukum, tetapi juga memerlukan kesiapan kelembagaan, harmonisasi regulasi, serta perubahan budaya hukum di Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Baru menandai babak baru dalam sejarah sistem hukum pidana Indonesia. Pemidanaan kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi mengarah pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial,” ujarnya.
Menurutnya, selain pembaharuan paradigma pemidanaan yang mulai hidup dalam praktik peradilan. KUHP Baru tentunya hadir dengan tantangan baru dalam penegakan hukum pidana Indonesia.
“Setiap perubahan besar selalu diiringi tantangan. Tidak mengherankan bila sejumlah ketentuan KUHP Baru menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi, fenomena yang justru mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap perkembangan hukum nasional”, terangnya.
KUHP Baru Jadi Tantangan Penegak Hukum
KUHP Baru yang baru diberlakukan 6 bulan tentu belum bisa dijadikan tolak ukur penilaian keberhasilan sebuah kodifikasi hukum pidana, namun cukup memberikan gambaran awal bahwa tantangan yang dihadapi bukan hanya terletak pada perubahan norma akan tetapi juga pada perubahan cara berpikir tentang pemidanaan non-penjara, kesiapan penegakan hukum dan pembangunan budaya hukum yang baru.
Ia mencontohkan tantangan yang dihadapi dalam eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Menurutnya eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan tidak dapat berjalan sendiri.
“Eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan memerlukan ekosistem yang siap koordinasi yang solid antara pengadilan, jaksa, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial. Tanpa infrastruktur eksekusi yang memadai, putusan humanis yang dijatuhkan hakim hanya akan menjadi tinta di atas kertas,” papar Suharto.
Suharto juga menyampaikan apresiasi dan mendorong adanya forum dialog akademik terkait pemberlakuan KUHP Baru dalam rangka mengatasi tantangan perubahan hukum yang harus diikuti dengan perubahan budaya hukum.
Guna menjawab tantangan penegakan KUHP Baru, Mahkamah Agung juga telah melakukan Langkah-langkah terukur dan berkelanjutan termasuk percepatan pembentukan aturan pelaksanaan KUHP dan KUHAP sebagai fondasi transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru.
“Dalam konteks itulah, Mahkamah Agung mengidentifikasi beberapa celah yang paling mendesak untuk diisi,” katanya.
Menurutnya, berbagai instrumen baru seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pemaafan hakim, penguatan pendekatan keadilan restoratif restorative justice, hingga pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi bagian dari paradigma baru yang diusung KUHP Nasional.
Suharto juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban dalam sistem peradilan pidana. “Kepentingan korban harus benar-benar hadir di ruang sidang, bukan hanya sebagai saksi, tetapi sebagai pihak yang pemulihannya menjadi salah satu ukuran keberhasilan tujuan pemidanaan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa selama peraturan pelaksanaan KUHP yang baru belum sepenuhnya diterbitkan, aparat penegak hukum masih dapat menggunakan regulasi yang berlaku saat ini sebagai dasar pelaksanaan.
“Selama belum ada peraturan pelaksanaan yang baru, misalnya terkait mekanisme restorative justice, maka kita masih menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 sampai lahir aturan pelaksanaan yang baru,” jelasnya.
Perisai Badilum Pertemukan Dunia Akademik dengan Praktik Peradilan
Sementara itu, Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Dr. Hasanudin, S.H., M.H., menilai forum seperti Perisai Badilum sangat penting karena mempertemukan dunia akademik dan praktik peradilan dalam satu ruang dialog yang konstruktif.
“KUHP Baru baru berjalan sekitar enam bulan. Wajar apabila masih terdapat berbagai persoalan implementasi yang perlu didiskusikan bersama. Forum seperti ini menjadi ruang refleksi untuk mencari solusi dan titik temu antara teori dan praktik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap KUHP Baru harus terus dibangun secara kolektif melalui diskusi, kajian akademik, dan praktik peradilan yang berkembang.
“Setiap orang bisa memiliki pemahaman yang berbeda. Karena itu kita harus terus berdiskusi dan mengkaji bersama agar terbentuk pemahaman yang sama mengenai semangat dan tujuan KUHP Baru,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung terus mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai salah satu instrumen penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Bahkan, penyelesaian perkara melalui restorative justice menjadi salah satu indikator kinerja utama lembaga peradilan.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perkara yang memenuhi syarat restorative justice. Pengadilan juga memiliki komitmen kuat untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara yang memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Dekan FH UNEJ Sambut Baik Kerjasama dengan MA
Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda menyambut baik kepercayaan Mahkamah Agung yang menjadikan FH UNEJ sebagai mitra penyelenggara Perisai Badilum Episode ke-16.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan dalam menyiapkan sumber daya manusia hukum yang profesional dan berintegritas.
Rektor UNEJ Berharap Ada Kolaborasi MA dengan FH
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Jember Iwan Taruna berharap kampus tetap menjadi lembaga yang independen sekaligus mampu menjaga integritas dalam penegakan hukum. Fakultas hukum memiliki tanggung jawab mencetak calon-calon penegak hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas yang kuat.
Ia menambahkan, forum akademik seperti ini akan terus menjadi prioritas FH UNEJ untuk mengasah kepekaan, integritas, serta pemahaman mahasiswa terhadap dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.
“Saya berharap kolaborasi ini semakin mempererat hubungan antara dunia akademik dan praktik peradilan, sekaligus mendukung upaya bersama dalam mewujudkan sistem hukum Indonesia yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujar Rektor Unej Iwan Taruna.
UNEJ Tuan Rumah Seminar Badilum MA
Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) menjadi tuan rumah Seminar Nasional Perisai Badilum (Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum) Episode ke-16 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sabtu (20/6/2026).
Kegiatan yang digelar di Gedung Mayapada FH UNEJ tersebut mengangkat tema “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru.”
Mengusung konsep Badilum Goes to Universitas Jember, seminar nasional ini mempertemukan kalangan akademisi, hakim, praktisi hukum, mahasiswa, serta aparatur peradilan untuk mendiskusikan berbagai tantangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai berlaku dan menjadi tonggak reformasi hukum pidana nasional.












