Jakarta, EDITOR.ID,- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Namun sayangnya Dewas hanya menjatuhkan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis.
“Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada Terperiksa berupa teguran tertulis,” sambungnya.
Adapun sanksi sedang itu berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron. Selain itu, Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilam sebanyak 20 persen selama enam bulan.
“Agar Terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan,” ucap Tumpak.
Dalam menjatuhkan putusan etik ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
“Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” pungkas Tumpak.
Nurul Gufron Tetap Merasa Tak Bersalah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tetap tidak mengakui perbuatannya, meski telah divonis melanggar kode etik dan diputus sanksi sedang oleh Dewas KPK. Ghufron dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian, Andi Dwi Mandasari.
“Ya, saya sampaikan, karena perbuatan saya mengkomunikasikan keluhan, saya tidak pernah menyampaikan minta bantu ‘tolong itu dimudahkan’ atau kemudian yang semula ditolak kemudian, tidak. Saya sampaikan ‘pak, kami menerima mengetahui ada keluhan, tolong dicek’,” kata Ghufron usai menjalani sidang putusan pembacaan etik Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Ghufron menyebut, dia menghubungi Inspektor Jenderal Kementan Kasdi Subagyono karena keluhan dari mertua Andi yang mengatakan permohonan mutasi Andi ditolak oleh Kementan. “Saya mengatakan sekali lagi, saya menyampaikan keluhan, bahwa kemudian oleh majelis tadi disampaikan sebagai bentuk dari permintaan bantuan, itu tafsir dari majelis,” tuturnya.