Banjarnegara, Jateng, EDITOR.ID,- Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah menegaskan pemecatan terhadap guru Novi Citra Indriyati bukan karena menyanyikan lagu “Bayar Bayar Bayar.”
Pihak sekolah menegaskan vokalis band Sukatani tersebut secara resmi diberhentikan karena penampilan dan aksi di panggung yang tak mengikuti Syariat Islam.
Pemberhentian ini terjadi pada Kamis (6/2/2025), sebelum lagu “Bayar Bayar Bayar” viral dan permintaan maaf Sukatani Band kepada pihak kepolisian disampaikan melalui media sosial.
Menurut Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, alasan pemberhentian Novi bukan karena lagu tersebut, melainkan pelanggaran kode etik sekolah yang berkaitan dengan syariat Islam.
“Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah bukan lagu atau peristiwa viralnya. Yang dilanggar adalah kode etik, terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ujar Eti sebagaimana dilansir dari Tribunjateng.com, Sabtu (22/2/2025).
Eti menambahkan bahwa pihak sekolah tak mentolerir adanya pelanggaran kode etik. Hal tersebut terlihat dari unggahan di media sosial penampilan Novi saat manggung. Diantaranya ada yang memperlihatkan auratnya.
“Kode etik sudah disosialisasikan sejak awal mendaftar, dan beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi, kami menemukan di media sosial beliau ada bagian aurat yang terbuka,” katanya.
Lebih lanjut, pihak sekolah menegaskan bahwa pemecatan ini tidak berkaitan dengan musik yang ditekuni Novi, melainkan karena adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Novi diketahui melamar sebagai guru di SD IT Mutiara Hati sekitar tahun 2020/2021 dan resmi bergabung pada 2022.
Meskipun dinilai memiliki kinerja baik dalam mengajar, Eti menegaskan bahwa seorang guru di sekolah tersebut tidak hanya dituntut memiliki kompetensi, tetapi juga harus mematuhi nilai-nilai yang ada.
Terkait pemberhentian ini, pihak sekolah telah memberikan surat keterangan pengalaman mengajar kepada Novi, meskipun hingga saat ini surat tersebut belum diambil.
“Kami sudah buatkan surat keterangan pernah mengajar, tetapi belum diambil. Jika nanti diperlukan di dunia pendidikan, surat tersebut bisa digunakan,” tutupnya.
Menanggapi pemberhentian Novi, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara, Teguh Handoko, membenarkan bahwa status Novi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah nonaktif sejak 6 Februari 2025.
“Sudah tidak aktif per tanggal 6 Februari 2025. Namun, apakah karena dipecat atau mengundurkan diri, kami belum tahu karena itu adalah wewenang pihak yayasan,” ujar Teguh saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (22/2/2025).












