“Perusahaan telah memanggil yang bersangkutan dan kemudian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan,” kata Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siaahan, dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025) sebagaimana dilansir dari detikcom.
Anggi mengatakan karyawan PT Timah juga menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang digunakan oleh masyarakat umum. Dia menyebutkan fasilitas dan layanan yang diberikan pun sama.
“Karyawan PT Timah Tbk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang sama dengan yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya. Fasilitas dan layanan yang diterima sama dengan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan lainnya sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggi menyebutkan pihaknya akan mengedukasi seluruh karyawan untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Hal itu dilakukan agar terhindar dari tindakan yang merugikan diri dan orang lain.
“Ke depan, PT Timah Tbk akan terus bertransformasi, melakukan perbaikan, khususnya melakukan edukasi dan internalisasi kepada seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk bijak dalam bermedia sosial, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan,” ujarnya. (tim)












