Hukum  

Usut Tuntas Kebohongan Habib Rizieq Shihab!

Rizieq Shihab

EDITOR.ID, Jakarta,- Muhammad Rizieq Shihab sempat dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab, namun tidak diungkap dan mengaku dalam keadaan sehat walafiat. Politisi PKB Luqman Hakim menilai tindakan Habib Rizieq membahayakan keselamatan orang lain.

“Pasien memiliki hak untuk merahasiakan medical record-nya. Dan ini dilindungi UU. Tapi, jika seseorang menyatakan dirinya sehat, sedangkan menurut medic terbukti terjangkit penyakit yang dapat menular pada orang lain, maka ia melanggar hukum, yakni dengan sengaja membahayakan keselamatan orang lain,” kata Luqman kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

Luqman PKB meminta polisi mengusut tuntas apa yang disebutnya kebohongan yang dilakukan Rizieq Shihab itu. Dia berharap tindakan ini tidak dicontoh oleh para tokoh publik lain.

“Karena itu, saya minta kepada polisi agar kebohongan yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab ini diusut tuntas menurut aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

“Saya berharap siapa pun, apalagi tokoh publik, apabila secara medic dinyatakan terpapar COVID-19, lebih baik menjelaskan terbuka ke masyarakat. COVID-19 ini bukan aib yang harus disembunyikan,” lanjut Luqman.

Luqman PKB kemudian mencontohkan sikap Nabi Muhammad yang selalu peduli dengan keselamatan orang lain.

“Penjelasan terbuka ke publik bermanfaat untuk edukasi sekaligus menjaga keselamatan bersama. Sebagai tokoh agama, contohnya Nabi Muhammad yang sangat menyayangi keselamatan hidup umatnya,” tuturnya.

Kabar Habib Muhammad Rizieq Shihab pernah positif Corona itu diungkap Polisi. Namun, kata Polri, saat itu Rizieq Shihab mengaku dalam keadaan sehat walafiat.

“Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (COVID-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebagaimana dilansir dari detikcom, Selasa (12/1).

Andi menuturkan Muhammad Rizieq Shihab telah menyebarkan berita bohong saat yang bersangkutan mengumumkan dalam keadaan sehat walafiat.

Pengumuman Habib Rizieq dalam keadaan sehat walafiat, kata Andi, diumumkan melalui Front TV sehari setelah yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19.

“Kan khusus untuk Rizieq, dia (mengumumkan) lewat Front TV. Sementara untuk RS UMMI, kan ditanya sama media tuh waktu itu, ada konferensi pers toh,” ujarnya.

Pihak Habib Rizieq pun sudah bicara terkait hal ini. Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan merupakan hak pasien untuk tidak mempublikasikan rekam medisnya kepada publik.

“Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1).

Azis mengatakan tidak boleh ada upaya pemaksaan dalam masalah kesehatan pasien. Hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: