Jakarta, EDITOR.ID,- Penceramah kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Sedianya Ustaz Khalid Basalamah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/9/2025) kemarin.
Ustaz Basalamah diduga mengetahui pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) dalam kapasitasnya sebagai direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
“Ada jadwal pemeriksaan kemarin yang bersangkutan tidak hadir, nanti kami akan cek apakah ada surat permintaan penundaan pemeriksaan atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Budi memastikan KPK berencana akan memanggil kembali pendakwah yang sering muncul di media sosial Youtube ini.
Khalid mangkir dengan alasan, sedang ada kegiatan lain hingga tak bisa hadir ke KPK dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan pertama, Khalid datang dengan kooperatif. “(Khalid) tidak hadir, ada keperluan lain,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta pada, Selasa (2/9/2025).
Atas ketidakhadiran itu, kata Budi, penyidik KPK akan kembali memanggil Khalid pada hari yang berbeda. Sebab keterangan Khalid dinilai diperlukan guna menguak perkara permainan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Tentunya nanti pasti akan dilakukan penjadwalan ulang kalau memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan-keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Budi.
Duduk Perkara
Kasus yang menyeret nama Khalid Basalamah sebagai saksi ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan ini diduga menyalahi aturan.
KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus.
KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Dengan tambahan 20.000, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khususs,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada.”
Perubahan komposisi ini diduga menguntungkan pihak travel haji khusus secara tidak sah.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)










