Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji Rp8,4 Miliar

KPK mengimbau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya dapat mengikuti jejak pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, untuk mengembalikan keuntungan ilegal yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Ustadz Khalid Basalamah

Jakarta, EDITOR.ID,- Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan uang sekitar Rp 8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus kuota haji 2023–2024 pada Kamis (23/4/2026). Khalid menyebut dana tersebut berasal dari PT Muhibah, namun ia mengaku tidak mengetahui sumber maupun tujuan sebenarnya dari uang tersebut.

Ia menegaskan uang itu tidak disimpan atau digunakan, melainkan langsung dikembalikan ke KPK setelah diminta dalam proses penyelidikan

Di tengah pusaran penyelidikan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret berbagai pihak, satu per satu fakta mulai terkuak.

Aliran dana miliaran rupiah yang sempat beredar kini kembali menjadi sorotan, terutama setelah langkah pengembalian uang dilakukan oleh pihak swasta yang mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.

Sorotan itu mengarah pada Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengembalian Uang yang Penuh Tanda Tanya

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026), Khalid menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari PT Muhibah. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti asal maupun tujuan uang tersebut.

“Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Ya, dikembalikan,” kata Khalid.

Menurutnya, begitu pihak KPK meminta penjelasan terkait dana tersebut dalam proses penyelidikan, ia langsung menyerahkannya tanpa keberatan. Ia juga menegaskan bahwa uang itu tidak pernah dianggap sebagai milik perusahaan.

“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya kami korban,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan ketidaktahuannya terkait status dana tersebut.

“Kan kami tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa,” imbuhnya.

Diperiksa sebagai Saksi, Bukan Tersangka

Kehadiran Khalid di Gedung Merah Putih bukan sebagai tersangka, melainkan saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ia tiba sekitar pukul 15.46 WIB didampingi lima kuasa hukum, mengenakan jas hitam.

“Dipanggil jadi saksi,” kata Khalid singkat kepada awak media.

Ia juga mengaku tidak memiliki hubungan atau kedekatan dengan saksi lain yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.

“Orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” ujarnya.

Jejak Kasus: Dugaan Pemerasan dalam Haji Khusus

Sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, kasus ini sendiri memiliki lapisan kompleks. Berdasarkan keterangan sebelumnya dari Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, uang yang dikembalikan Khalid diduga bukan berasal dari suap dalam arti klasik.

Justru, ada indikasi praktik pemerasan oleh oknum tertentu terkait percepatan keberangkatan haji khusus.

“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep dalam keterangan sebelumnya.

Situasi tersebut menggambarkan adanya tekanan terhadap pihak penyelenggara haji, yang dihadapkan pada pilihan sulit demi memastikan keberangkatan jemaah.

Pusaran Kasus yang Masih Bergulir

Hingga kini, penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus berjalan. Pengembalian uang Rp 8,4 miliar ini menjadi salah satu potongan penting dalam mengurai aliran dana yang diduga terkait praktik korupsi kuota haji.

Di balik angka miliaran rupiah tersebut, tersimpan pertanyaan besar: siapa pihak yang sebenarnya diuntungkan, dan bagaimana mekanisme permainan kuota ini berlangsung?

Jawaban atas pertanyaan itu kini sepenuhnya berada di tangan penyidik sementara publik menanti dengan penuh tanda tanya.

KPK Himbau PIHK lain Kembalikan Uang Kuota Haji Ilegal

KPK mengimbau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya dapat mengikuti jejak pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, untuk mengembalikan keuntungan ilegal yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“KPK mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (24/4).

Budi menyampaikan, pihaknya tidak hanya menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah. Tapi juga PIHK lain yang diduga menerima keuntungan ilegal.

“Meskipun masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, penyidik KPK masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan atupun melakukan pengembalian.

Pada hari ini, KPK memanggil empat pengusaha travel haji dan umrah, mereka yakni Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel; Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata; Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata; dan Mahmud Muchtar Syarif, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/4).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada klaster pertama, tersangka yang ditetapkan yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex).

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai kerugian keuangan negara. ***

Leave a Reply