Makassar, Sulsel,- EDITOR.ID – Peristiwa dibakarnya toko emas dengan menggunakan bom molotov di Somba Opu, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sekitar pukul 13.30 Wita pada Kamis, 12 Februari 2026. Polisi mengungkap motif di balik aksi pembakaran disertai pencurian perhiasan ini.
Pelaku nekat menjalankan aksi berbahaya demi menguasai perhiasan bernilai fantastis. Pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU (41) melakukan aksi nekatnya dipicu masalah ekonomi, karena banyaknya hutang yang harus dilunasi oleh-nya.
Kapolrestabes Makassar ketika. dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku SU nekat melakukan aksi tersebut karena terhimpit utang yang menumpuk. Hal ini membuatnya gelap mata dan merencanakan pencurian untuk melunasi kewajiban finansial nya.
“Ibu-ibu ini sudah berusia dan beliau ini mengaku terhimpit hutan jadi melakukan pencurian,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Kronologinya pelaku datang ke toko emas di Jalan Somba Opu dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat karyawan lengah, ia melemparkan bom molotov untuk menciptakan kekacauan dan kepanikan (stunning effect) agar bisa mengambil perhiasan dengan lebih mudah.
Terduga pelaku disebut sempat berpura-pura berbelanja di toko emas tersebut. Peristiwa ini membuat warga sekitar panik dan heboh.
Meski sempat mencoba melarikan diri di tengah kepulan asap, pelaku berhasil diamankan warga dan polisi di lokasi kejadian. Pihak kepolisian masih mendata total perhiasan yang sempat diraih pelaku sebelum tertangkap.
SU telah diamankan oleh jajaran Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pendalaman terkait seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan.
Kondisi toko emas saat ini sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan olah TKP Tim Labfor guna menyelidiki bahan peledak yang digunakan.
Saat ini SU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar. Ia terancam dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan pembakaran sengaja yang membahayakan nyawa/barang. (*)










