Jakarta, EDITOR.ID,- Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sah berlaku. Hal ini setelah UU tersebut secara resmi ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. UU ini berlaku efektif per 2 Januari.
Regulasi ini menjadi payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dilansir Antara, Sabtu (3/1/2026),
Regulasi ini mengatur perubahan fundamental terkait mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus lainnya.
Berdasarkan aturan ini, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” petikan Pasal 100 KUHP baru.
Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp 1 juta per hari kurungan.
Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan. Ketentuan ini membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat 2.
“Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” petikan pasal tersebut.
Selain itu, bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi tersebut, jika denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.
UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral untuk memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kendati demikian, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa yang mencakup tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Dalam upaya menekan kriminalisasi yang bersifat berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE.
Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, di antaranya tercantum dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” petikan Pasal 243.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus-kasus digital di masa mendatang.
Sebelumnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang telah disahkan DPR. Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Turut mendampingi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Mulanya Dasco mempersilakan pimpinan Komisi III DPR untuk menyampaikan pembahasan tingkat pertama RUU Penyesuaian Pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana lantas membacakan laporan komisinya.
“Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah,” ujar Dede dalam laporannya.
“Mandat Pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru,” sambungnya.
Dede menyebut RUU ini juga mencakup penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional. Disebut seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.
Dasco lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir terkait keputusan tingkat kedua RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.
“Setuju,” jawab anggota dalam paripurna disertai ketukan palu oleh pimpinan. ***












