Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sah berlaku. Hal ini setelah UU tersebut secara resmi ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. UU ini berlaku efektif per 2 Januari.