Tutup Gereja Bupati Purwakarta Dinilai Langgar Pasal 29 UUD 1945, Harus Ada Sanksi Hukum

Kepala Daerah Langgar UUD 1945, Kok Ga Ada Sanksi Buat Pelanggar Konstitusi Negara?

Andi Salim Ketua Toleransi Indonesia

Rakor tersebut juga menyepakati para jemaat GKPS agar tetap bisa menjalankan ibadah di gereja -gereja lain yang terdekat.

“Pemerintah Kabupaten Purwakata dan Kantor Kemenag Purwakarta akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap bisa beribadah dengan baik,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika seusai Rakor tersebut.

Penutupan bangunan yang bernama Pendopo Etaham Simalungun Purwakarta itu dilakukan dengan memasang Tanda Segel oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan bantuan pengamanan dari anggota TNI-Polri keesokan harinya pada Sabtu (1/4) sore.

Penyegelan dipimpin langsung Bupati Anne didampingi Dandim Purwakarta, Letkol TNI Andi Achmad Afandi, Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Sopian, Ketua MUI yang juga Ketua FKUB KH Jhon Dien, Perwakilan BKSG dan Jemaat GKPS.

Sementara jajaran Pemkab Purwakarta yang ikut hadir dalam penyegelan itu adalah Sekda Purwakarta Norman Nugraha, Kepala Kantor Kesabangpol Yus Djunaedi Rusli, Camat Babakan Cikao dan Kepala Desa Kades Cigelam.

Sementara sehari sebelumnya digelar Rakor dipimpin langsung Bupati Purwakarta. Rakor ini juga dihadiri Komandan Kodim (Dandim) Purwakarta, Letkol TNI Andi Achmad Afandi, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Dzulkarnain, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Sopian, Ketua MUI yang juga Ketua FKUB KH Jhon Dien, Ketua BKSG, Pendeta Maria Aprina dan perwakilan Jemaat GKPS.

Dari jajaran Pemkab Purwakarta yang hadir mendampingi Bupati Anne dalam rakor tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Norman Nugraha, Kepala Kantor Kesbangpol, Yus Djunaedi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: