Tutup Gereja Bupati Purwakarta Dinilai Langgar Pasal 29 UUD 1945, Harus Ada Sanksi Hukum

Kepala Daerah Langgar UUD 1945, Kok Ga Ada Sanksi Buat Pelanggar Konstitusi Negara?

Andi Salim Ketua Toleransi Indonesia

Padahal tempat ibadah itu sudah digunakan jemaat Gereja selama dua tahun. Kenapa baru sekarang ditutup?

Video Bupati menutup Gereja itu viral di media sosial. Anne Ratna Mustika beralasan jika bangunan tersebut disegel karena tak berizin.

Penyegelan pun berdasarkan hasil kesepakatan saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) pada Jumat (31/3) malam di komplek Pemkab Purwakarta.

“Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana,” kata Bupati Anne.

Bupati Anne juga menjelaskan jika penutupan bangunan tersebut bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Sementara jemaah GKPS bisa melakukan peribadahan di gereja-gereja yang berada di Purwakarta.

Penutupan Gereja Timbulkan Pro Kontra, Netizen: Itulah Nasib Minoritas

Penyegelan bangunan tersebut nampaknya menimbulkan pro dan kontra. Banyak juga dari netizen yang menyayangkan penyegelan karena alasan tak berizin.

Seperti dalam unggahan akun Twitter @SammiSoh yang menampilkan video saat Bupati Anne melakukan penyegelan bangunan tersebut.

Unggahan itu pun mendapatkan beragam reaksi dari para netizen. Ada juga yang menyebut apa yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta telah menyalahi UUD 1945.

“Padahal aturan tertinggi adalah PASAL 29 UUD 1945 tentang KEMERDEKAAN UMAT BERAGAMA UNTUK MENJALANKAN KEYAKINANNYA DAN NEGARA MENJAMIN HAL TERSEBUT. Indonesia bukan negara agama. @jokowi @DivHumas_Polri @ListyoSigitP @Puspen_TNI @tni_ad @PolhukamRI @BNPTRI @MUIPusat,” ungkap netizen.

Ada juga yang mempertanyakan mengapa kaum minoritas saja yang perlu mendapatkan izin untuk membangun rumah peribadahan.

“Apakah masjid mushola di sana semua sudah ber ijin?,” tanya netizen.

“Minoritas setara kewajiban dowang, byr pajak hak bebasnya nya hnya 50%, slmat hr minggu yg damai..” kata netizen lain.

“ribetnya minoritas pakai ijin ini itu, drpada sebelah, tinggal ngebangun, dan pasang kotak sumbangan …” pungkas netizen.

Pemkab Purwakarta: Penutupan Gereja Karena Tak Berijin

Menurut Pemkab Purwakarta dalam laman resminya, keputusan penutupan Gereja diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berijin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: