Tutup Gereja Bupati Purwakarta Dinilai Langgar Pasal 29 UUD 1945, Harus Ada Sanksi Hukum

Kepala Daerah Langgar UUD 1945, Kok Ga Ada Sanksi Buat Pelanggar Konstitusi Negara?

Andi Salim Ketua Toleransi Indonesia

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Umum Toleransi Indonesia Andi Salim menilai tindakan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menutup tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, disebut telah melanggar Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

“Sebagai pemimpin daerah, Bupati Anne harus paham pasal 29 UUD 1945 dan setiap membuat kebijakan berlandasnya UUD 1945, konstitusi dasar yang disepakati sebagai NKRI harga mati kita,” ujar Andi Salim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pengertian dari Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ini juga mewajibkan negara baik melalui pemerintah pusat hingga daerah menyediakan sarana dan prasarana ibadah bagi semua agama.

“Jika tempat ibadah yang ditutup si Bupati Anne itu karena dianggap tak memiliki ijin, maka kewajiban pemerintah daerah Purwakarta memberikan ijin sebagai wujud menjalankan UUD 1945, bukan malah mencari-cari kesalahan untuk ditutup, ini kan namanya dibalik-balik,” katanya.

Andi Salim mengecam tindakan Bupati Purwakarta Anne menutup Gereja tersebut. Karena sikap Bupati Anne menutup tempat ibadah justru bertolak belakang dengan makna Pasal 29 UUD 1945.

“Bupati telah melanggar pasal 29 UUD 1945 karena telah menutup akses dan tempat ibadah umat beragama, ini sangat fatal jika seorang pemimpin atau bupati melanggar UUD negara harus ada konsekuensinya,” tegas Andi Salim.

Jangan Sampai Kepala Daerah Lain Latah Meniru Bupati Purwakarta

Andi Salim mempertanyakan kenapa Bupati tidak terkena sanksi atas pelanggaran konstitusi paling dasar bangsa Indonesia yakni UUD 1945.

“Padahal saat dilantik seorang kepala daerah atau bupati sudah bersumpah diatas kitab suci bahwa akan menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen dan jika melanggar konstitusi siap menerima resiko diberhentikan,” kata Andi.

Andi Salim mengatakan langkah Bupati Purwakarta menutup tempat ibadah akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan kehidupan toleransi beragama di Indonesia yang sudah dibangun berabad-abad dan disatukan dalam wilayah kesatuan NKRI.

“Dikhawatirkan kebijakan Bupati Anne ini akan ditiru dan diikuti kepala daerah di tempat lain,” katanya.

Ujungnya para penganut agama non Islam akan selalu dihantui rasa tidak aman, rasa ketakutan atas penindasan agama yang mereka alami dari seorang kepala daerah yang arogan dan tidak melindungi kaum minoritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: