Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012-2015 Komjen Pol Pur Dr Anang Iskandar menolak usulan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan untuk membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ganja medis. Anang menegaskan bahwa komoditas ganja itu komoditas dilarang diseluruh dunia.
Sebagaimana diketahui wacana membangun perkebunan ganja medis viral kembali ketika anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ganja medis.
Hinca ingin ada pendalaman riset tentang keberadaan ganja medis di indonesia, untuk mengukur dampak positif dan negatifnya.
Hal itu disampaikan Hinca dalam rapat kerja Komisi III DPR terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Senayan. Hinca menyinggung Kementerian Kesehatan hingga kini belum juga membuat riset tentang ganja medis.
Kemkes ingkar dan melawan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk bikin riset tentang ganja medis, nggak pernah dilakukan, kata Hinca dalam rapat.
Namun usulan Hinca dikritik dan ditolak Anang Iskandar.
“Perlu diketahui bahwa Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang merubahnya, memposisikan ganja sebagai narkotika jenis terlarang, artinya dilarang digunakan untuk kepentingan medis, ilmu pengetahuan dan tehnologi termasuk diteliti,” tegas Anang dalam pernyataan di akun Instagram resminya @AnangIskandar yang dilihat EDITOR.ID pada Selasa.
Konvensi tersebut diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1976 sebagai sumber hukum narkotika di Indonesia.
“Dan baru Nopember 2021 dalam sidang CND posisi ganja diamamdemen menjadi jenis narkotika yang dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan (ganja medis) dan juga dapat digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi,” paparnya.
Sayangnya, lanjut Anang, sejak 2021 sampai sekarang ini status ganja dalam UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika beserta protokol yang merubahnya dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ganja masih tergolong sebagai narkotika paling berbahaya dan dilarang untuk kepentingan kesehatan dan termasuk diteliti
Agar Kementrian Kesehatan dapat melaksanakan penelitian ganja dan dapat memberikan tentang ijin kepada pihak lain untuk melakukan penelitian ganja, maka pasal 6 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika khususnya lampiran I atau pasal 8 harus dirubah terlebih dahulu.
“Ganja medis maknanya adalah ganja masuk komoditas yang dilarang untuk ditanam, diperjualbelikan secara bebas, namun pemerintah dapat mengijinkan ganja ditanam secara khusus oleh lembaga farmasi milik pemerintah untuk kepetingan medis sebagai bahan untuk membuat obat,” ujar Anang.
Vape Dilarang
Dalam tulisan di Instagram Anang juga memaparkan mengenai wacana dari Wakil Ketua Komisi III DPR yang setuju larangan vape (rokok elektronik) secara pidana dalam UU narkotika yang sedang dibahas untuk menggantikan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Melarang peredaran vape secara pidana dalam lingkup UU narkotika tidak pada tempatnya dan menjadi anomali dalam hukum narkotika internasional.
Gagasan melarang vape dalam UU narkotika karena hasil pengujian laboratorium BNN ditemukan sejumlah cairan vape yang mengandung narkotika. Sebanyak 11 sampel diketahui mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate yang merupakan obat bius.
“Boleh saja negara melarang peredaran vape tetapi melarang vape tidak tepat dalam UU narkotika, cocoknya menggunakan pendekatan perdagangan atau pendekatan kesehatan,” katanya.
Cairan vape yang mengandung kanabinoid, methamphetamine dan etomidatelah yang dilarang, bukan vapenya. Banyak negara di dunia yang melarang vape tetapi dilarangnya secara admistrasi.
“Misalnya vape dilarang diperdagangkan atau di produksi atau dilarang digunakan oleh masyarakat dengan alasan untuk melindungi kesehatan masyarakat,” katanya.
Vape itu alat, seperti halnya bong yang digunakan sebagai alat untuk menggunakan menghisap sabu. Vape, bong dan rokok adalah pintu masuk penyalahgunaan narkotika. Jika vape dilarang berdasarkan UU narkotika maka tugas penyidik bisa jadi berkonsentrasi menangkapi penyalahgunaan vape, jaksa dan hakim akan disibukan dengan perkara vape, hal ini bisa melalaikan tugas utamanya yaitu memberantas peredaran gelap narkotika.
Pembuat UU narkotika tidak boleh gegabah dalam membuat UU narkotika, sekaligus harus memahami pendekatan kesehatan dan pendekatan pidana dalam membuat UU narkotika. UU narkotika itu bukan UU pidana ansich, melainkan UU khusus yang menggunakan pendekatan kesehatan dan pendekatan pidana. 4
“Itu sebabnya mengapa penyidik, penuntut umum dan hakim yang mengadili perkara narkotika dituntut memiliki kompetensi hukum narkotika secara khusus,” pungkasnya. ****












