Tiga Mobil Mewah Immanuel Ebenezer Tiba-Tiba Raib dari Rumah Dinas, Disembunyikan Kemana?

KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur Tiga Mobil Mewah dari Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer. Saat Menggeledah Rumah, KPK Hanya Menemukan 4 Telepon Genggam dan Mobil Alphard

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka seusai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). / Antara-Bayu Pratama S

Jakarta, EDITOR.ID,- Tiga mobil mewah tiba-tiba sudah raib dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel tidak lama usai operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu pada Rabu (20/8/2025). Kabarnya mobil-mobil itu dipindahkan dan disembunyikan ke suatu tempat secara diam-diam.

Tiga kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu pihak yang diduga membawa kabur mobil-mobil tersebut.

“Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa tiga mobil tersebut dipindahkan dari rumah dinas Noel dan kini sedang dalam pengejaran penyidik.

Budi menjelaskan, saat ini tim penyidik masih melacak keberadaan ketiga mobil tersebut.

Kendaraan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut,” ujarnya.

Budi menegaskan agar pihak-pihak yang terlibat dalam pemindahan mobil bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada penyidik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mengingat adanya potensi aliran dana dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.

“Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” tegas Budi.

KPK Amankan 4 Ponsel di Plafon Rumah Noel

Meski begitu, KPK telah menggeledah kediaman Noel di Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam upaya paksa penggeledahan itu, KPK mengamankan empat ponsel di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard sebagai barang bukti baru.

KPK Sita 15 Mobil dan 7 Motor

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Tetapkan 11 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Sejumlah pejabat Teras Kemenaker

KPK juga telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini. Diantara yang ditangkap termasuk pejabat teras Kementrian Tenaga Kerja, yakni Dirjen Biswanaker, Direktur Eselon dan Kepala.

Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam. Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Leave a Reply