Tiga Bulan Beraksi, Penggasak Ribuan Kardus Teh Kemasan Dibekuk

Kendal – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasan ini sepertinya pas untuk menggambarkan aksi sekawanan penggasak ribuan kardus berisi minuman teh kemasan di kantor PT Trisumber Lintas Nusantara (TLN). Setelah beraksi selama tiga bulan, mereka akhirnya dibekuk tim Satreskrim Polres Kendal bersama Polsek Boja.

Mereka yang ditangkap adalah Eko Susanto (35) sopir perusahaan, Dwi Riya (36) kernet, Suratno (51) mantan satpam perusahaan, dan Rohim (40). Barang bukti yang diamankan, yakni lima kardus minuman teh kemasan, 23 lembar dokumen delivery order, tiga lembar kertas hasil audit perusahaan, dan satu mobil boks D-8565-YW.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengatakan, kasus pencurian minuman teh kemasan itu terbongkar setelah petugas menerima laporan dari perusahaan. Polisi melakukan penyelidikan dan tak berapa lama mengamankan tersangka.

Sebelumnya, PT TLN Boja menerima hasil audit dari Kantor PT TLN Bandung dan terdapat selisih stok barang hingga 19 ribu kardus teh kemasan.

“Semua karyawanya diinterogasi penanggung jawab perusahaan, tetapi tidak berhasil. Kemudian yang bersangkutan melaporkan kasus itu ke polisi,” ungkap Kapolres, Rabu (29/1).

Dijelaskan, empat tersangka beraksi pada malam hari saat kantor sepi. Mereka naik ke atap kantor dan masuk ke dalam melalui jendela lantai atas yang tidak terkunci. Ketika berhasil masuk ke gudang, para pelaku mengambil kardus berisi minuman teh kemasan dan mengangkutnya menggunakan mobil yang telah disiapkan di depan gudang.

“Akski pencurian itu dilakukan selama tiga bulan, yakni September-November 2019. Dalam satu pekan, mereka beraksi sebanyak tiga kali. Total minuman teh kemasan yang dicuri 19 ribu kardus. Satu kardus berisi 24 gelas,” jelas Kapolres.

Salah seorang tersangka, Sunanto, mengaku nekat mencuri lantaran dirinya terdesak kebutuhan sehari-hari. “Hasil pencurian kami jual, dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kawanan tersangka itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (dealova)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: