Terungkap, Febrie Adriansyah Diduga Terima Uang dari Tan Kian Rp40 Miliar

Uang dalam mata uang Dolar Singapura tersebut diduga berkaitan erat dengan penanganan skandal korupsi megaproyek PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Foto Ilustrasi Tan Kian Bertemu Febrie Adriansyah

Jakarta, EDITOR.ID,- Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diduga kuat menerima aliran dana fantastis senilai ekuivalen Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Uang dalam mata uang Dolar Singapura tersebut diduga berkaitan erat dengan penanganan skandal korupsi megaproyek PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Dugaan penerimaan uang haram tersebut dibeberkan langsung oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, saat membacakan pertimbangan amar putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim Richard mengungkapkan bahwa penyidik kepolisian telah mengantongi keterangan krusial dari Tan Kian sebelum melakukan tindakan penggeledahan.

Tan Kian secara gamblang menerangkan adanya permintaan serta penyerahan uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura yang nilainya menembus angka Rp40 miliar kepada Febrie.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” tegas Hakim Richard di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim menjelaskan, nyanyian Tan Kian yang diperkuat dengan bukti dokumen dan data transaksi tersebut telah memenuhi syarat minimum dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Gugatan Praperadilan Ditolak Total

Atas pertimbangan kecukupan bukti permulaan tersebut, PN Jaksel memutuskan menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Febrie mempraperadilkan Kapolda Metro Jaya (Termohon I), Kortas Tipikor Polri (Termohon II), serta menyertakan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Richard saat menggetok palu sidang.

Putusan ini sekaligus menegaskan legalitas tindakan penggeledahan dan langkah hukum yang dilakukan penyidik Polri terhadap eks Jampidsus tersebut. Hakim menilai, klaim pemohon yang menyebut penyidikan terkesan terburu-buru adalah tidak beralasan. Rangkaian penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan jauh hari sebelum penggeledahan pada 8 Juli 2026.

Selain itu, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, syarat izin khusus dari Jaksa Agung (sebagaimana tertuang dalam UU Kejaksaan) gugur atau tidak berlaku apabila seorang jaksa tertangkap tangan atau diduga kuat terlibat dalam tindak pidana berat/khusus.

Praperadilan Bukan Menguji Kebenaran Materiil

Kendati demikian, Hakim Richard menggarisbawahi bahwa forum praperadilan hanya berwenang menilai aspek formalitas dan legalitas prosedur hukum penyidik, bukan untuk menguji kebenaran materiil atas dugaan suap tersebut.

“Menimbang bahwa hakim menegaskan, penyebatur bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, jalan bagi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya untuk membongkar secara tuntas dugaan rasuah yang menyeret pejabat teras Kejaksaan Agung tersebut makin terbuka lebar. (*)

Leave a Reply