Tersangka Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati Ikut Terlibat di Kasus Korupsi LNG Pertamina, Apa Respon KPK?

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini mulai disidik KPK pada 6 Juni 2022 dan ditaksir telah merugikan keuangan negara sekitar $140 juta Amerika Serikat. Kasus ini telah menyeret beberapa nama penting di jajaran direksi Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Mantan Komut Pertamina dan Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menyeret nama mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Hal ini dilontarkan oleh Hari Karyuliarto kepada wartawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kamis (25/9/2025) malam.

Hari diperiksa KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021.

KPK merespon keras penyebutan nama mantan Komut Pertamina Ahok dan Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati oleh tersangka kasus LNG oleh Hari Karyuliarto.

Lembaga anti rasuah mendesak agar semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus tersebut menyampaikannya secara resmi kepada penyidik, bukan melalui pernyataan di luar ruang pemeriksaan.

“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.

Asep menduga bahwa pernyataan yang dilontarkan Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki gedung KPK sengaja disampaikan di luar ruang pemeriksaan agar diliput media.

“Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” tegas Asep Guntur.

KPK Pastikan Proses Hukum Terkait Nama Ahok di Kasus LNG

KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab

Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK menyebut nama Ahok sebagai pihak yang juga bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Pernyataan Hari saat itu baru selesai diperiksa penyidik dan berjalan menuju mobil tahanan.

“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” ujarnya pada awak media.

Diketahui, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.

Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

Sementara itu, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. KPK pada 31 Juli 2025 menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

Sebagai informasi, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dari November 2019 hingga Februari 2024.

Sementara Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina sejak Agustus 2018 hingga November 2024. Periode pengadaan LNG yang disidik KPK adalah tahun 2011–2021, yang mencakup masa jabatan kedua tokoh tersebut, terutama Ahok sebagai Komisaris Utama.

Latar Belakang Kasus Korupsi LNG Pertamina

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini mulai disidik KPK pada 6 Juni 2022 dan ditaksir telah merugikan keuangan negara sekitar $140 juta Amerika Serikat.

Kasus ini telah menyeret beberapa nama penting di jajaran direksi Pertamina:

1. Karen Agustiawan:

Mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 ini ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2023.

Karen telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024.

Vonisnya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.

2. Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto:

KPK menetapkan dua tersangka baru pada 2 Juli 2024, yaitu Yenni Andayani (mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina) dan Hari Karyuliarto (mantan Direktur Gas Pertamina).

Keduanya resmi ditahan KPK pada 31 Juli 2025.

Dengan adanya penyebutan nama Ahok dan Nicke oleh salah satu tersangka yang kini ditahan, publik menanti langkah lanjutan KPK dalam mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain, khususnya yang berada di jajaran pimpinan tertinggi Pertamina saat skandal ini berlangsung. (*)

Leave a Reply