Terkuak 4 Perusahaan Don Ritto Jadi Tempat Pencucian Uang Febrie, Nilainya Fantastis!

Kejagung menemukan adanya indikasi dan bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh 4 perusahaan ini. Kasus TPPU tersebut menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Foto Ilustrasi Don Ritto

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terbaru, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan empat perusahaan yang terafiliasi dengan sosok berinisial Don Ritto (DR) sebagai wadah aliran dana haram tersebut.

Kejagung menemukan adanya indikasi dan bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh 4 perusahaan ini. Kasus TPPU tersebut menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa keempat perusahaan tersebut diduga kuat sengaja dijadikan sarana untuk melakukan praktik money laundering oleh Febrie.

“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” ungkap Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Daftar 4 Perusahaan yang Diselisik Penyidik

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keempat badan usaha yang kini berada dalam bidikan Kejagung meliputi perusahaan berinisial :

PT HI

PT PIS

PT KPE

PT SME

Kendati demikian, pihak Kejagung belum membeberkan secara rinci mengenai apa saja barang bukti maupun dokumen krusial yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam rangkaian penggeledahan di perusahaan-perusahaan tersebut.

Aliran Dana Disinyalir Fantastis

Kasus ini menyita perhatian publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh Febrie Adriansyah di institusi penegak hukum. Temuan indikasi pencucian uang melalui jaringan korporasi milik Don Ritto ini mengindikasikan adanya perputaran dana dalam skala besar yang nilainya disebut-sebut mencapai angka fantastis.

Penyidik Kejagung saat ini masih terus bekerja intensif mendalami struktur kepemilikan, aliran transaksi keuangan, serta pihak-pihak lain yang turut menikmati atau membantu melancarkan aksi pencucian uang tersebut. Kejagung berjanji akan segera membuka secara transparan kepada publik jika seluruh alat bukti telah rampung dihimpun.

“Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9,” ucap Anang.

Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Don Ritto

Sebelumnya, Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa titik di Jakarta Selatan dan Depok pada Senin (3/8) kemarin. Selain menyisir kantor-kantor milik Don Ritto, penyidik juga menggeledah kediaman tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), di Kota Depok.

Anang menyebut rangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk melacak aset dan aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka.

“Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” jelas Anang dalam keterangan tertulis.

Febrie Jadi Tersangka Usai Rumahnya Ada Emas 74 Kilo dan Uang Rp543 Miliar

Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.

Kejagung juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut, yakni Nurman Herin (NH), yang diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkap praktik TPPU ini diduga dilakukan Febrie selama dia menjabat sebagai jaksa maupun saat menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain kasus TPPU terkait emas 74 Kg dan uang ratusan miliar, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.

Ketiga, terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara terkait PT ASABRI. Kasus-kasus yang menjerat Febrie dan Don Ritto itu awalnya diusut Polri. Kasus kemudian diserahkan ke Kejagung. ***

Leave a Reply