Terima Suap Rp28 Miliar Eks Kepala Bea Cukai ini Ditahan KPK dan Dipecat dari PNS Kemenkeu

Andhi Pramono Resmi Ditahan

Mantan Kepala Bea Cukai Kantor Makassar Andhi Pramono

Jakarta, EDITOR.ID,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023. Selain itu Mantan Kepala Bea Cukai Kantor Makassar ini saat ini meringkuk di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Transaksi mencurigakan dan perolehan harta dari suap dan korupsi terungkap setelah di media sosial, baik Andhi Pramono maupun istrinya kerap pamer gaya hidup mewah. Dari mulai koleksi mobil hingga rumah mewah. Aksi pamer hartanya itu tertangkap netizen dan disebarluaskan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan KPK terungkap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono banyak menerima setoran dari pengusaha yang mengurusi ekspor impor. Terbaru Andhi Pramono menerima uang suap dari pengusaha sebesar Rp28 miliar. Kekayaan Andhi memang sangat fantastis.

Ia mampu membeli rumah seharga Rp20 miliar dan emas berlian.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pemecatan itu dilakukan usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“AP sudah diberhentikan sebagai ASN (tanggal) 5 Juli 2023,” kata Awan sebagaimana dilansir dari detikcom, Jumat (7/7/2023).

KPK resmi menahan Andhi Pramono. Selama proses pemeriksaan di KPK, yang bersangkutan baru sebatas dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Berdasarkan pantauan, Andhi Pramono meninggalkan ruang pemeriksaan KPK pada pukul 16.38 WIB. Dia berjalan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol tanpa memberikan komentar apapun.

Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya yang tidak sesuai profil viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun menjadi sorotan.

Merujuk LHKPN periode 2022 yang dilaporkan 23 Februari 2023, Andhi tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,87 miliar.

Setelah beberapa kali diperiksa, KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor. Uang itu diduga disamarkan dengan membeli sejumlah aset.

“Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Andhi Pramono diduga membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah dalam kurun 2021 hingga 2022. Rumah yang dibeli itu senilai Rp20 miliar.

“Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp20 miliar,” ucap Alexander. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: