Terima Suap Petinggi MA Hanya Dihukum Separuh Tuntutan, Kenapa? Adakah Peluang Dimiskinkan KPK

Alasan Hakim dalam pertimbangan putusannya karena masa pengabdian Hasbi mencapai 31 tahun di MA. KPK membidik ada kemungkinan Hasbi dapat dimiskinkan. Berdasarkan laporan harta kekayaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya di situs resmi KPK, Hasbi tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 2.479.797.489.

Sekretaris MA Hasbi Hasan

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Hasbi Hasan jauh dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim bahkan kurang dari separuh tuntutan jaksa.

JPU KPK Tuntut Hasbi Hasan 13 Tahun 8 Bulan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasbi Hasan dengan hukuman pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan,” kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Selain vonis 6 tahun penjara, hakim meminta Hasbi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Hasbi Hasan juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.

Soal Putusan “Ringan” Petinggi MA Ini Kata KPK

KPK merespon vonis “ringan” Sekretaris MA Hasbi Hasan yang hanya dihukum 6 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa. Jaksa KPK memutuskan pikir-pikir atas vonis yang hampir separuh dari tuntutan tersebut.

“Atas putusan perkara ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud. Perkembangan akan disampaikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Ali mengatakan perbuatan Hasbi, yang menerima suap terkait pengurusan perkara di MA, telah terbukti dalam persidangan. Dia mengatakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan akan dijadikan data tambahan dalam pengungkapan dugaan TPPU Hasbi.

“Seluruh rangkaian fakta hukum melalui alat bukti yang disajikan dan diungkap tim jaksa selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada majelis hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,” kata Ali.

“Melalui isi pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan dalam mengungkap dugaan TPPU yang penyidikannya saat ini terus berlangsung,” imbuhnya.

Dalam Kasus TPPU, Hasbi Hasan Terancam Dimiskinkan, Segini Hartanya

Beberapa waktu silam, KPK membidik ada kemungkinan Hasbi dapat dimiskinkan. Berdasarkan laporan harta kekayaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya di situs resmi KPK, Hasbi tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 2.479.797.489.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: