Jakarta, EDITOR.ID,- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro kini dipecat dari dinas kepolisian dan mendekam di tahanan Bareskrim. Bahkan ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Gara-garanya, mantan Kapolres Bima itu diduga memiliki narkotika satu koper. Namun AKPB Didik membantah dirinya mengedarkan barang haram tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, AKBP Didik Kuncoro membela diri atas tuduhan terseret bisnis mafia narkotika. Ia menegaskan tidak pernah mengedarkan narkotika. Soal kepemilikan satu koper narkotika AKBP Didik mengaku dirinya pecandu.
Rofiq Ashari, mengungkapkan bahwa kliennya AKBP Didik telah menggunakan narkoba sejak 2019.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” ujar Rofiq kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (20/2/2026)
Didik, lanjut Rofiq, mendapatkan barang haram itu saat menjadi Wakasat Serse Polres Jakarta Utara. Didik mengklaim barang haram itu pertama kalinya digunakan dari narkoba ‘tak bertuan’.
“Yang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita ya. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan. Kira-kira gitu,” jelasnya.
Lebih jauh Rofiq mengatakan bahwa Didik mengaku alasan penggunaan narkoba selama ini karena sudah kecanduan. Namun, dia membantah kepemilikan narkotika di kasus ini adalah satu koper, melainkan hanya 49 butir ekstasi dan sabu yang ada dalam koper kecil.
Surat Pernyataan AKBP Didik
Hal itu menurut Rofiq ditegaskan AKBP Didik dan disampaikan dalam surat pernyataan tertulis saat dalam pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Surat itu disampaikan pengacara AKBP Didik, Rofiq Anshari usai mendampingi kliennya menjalani sidang etik.
“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ungkap Rofiq.
Berikut surat bantahan AKBP Didik soal peredaran narkotika.
Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Pangkat/NRP: AKBP / 79031391.
Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979. Umur: 46 tahun.
Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Dengan ini menyatakan:
1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.
Jakarta, 18 Februari 2025.
Yang membuat pernyataan,
Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP
NRP 79031391.
Polisi Sita Sabu 16,3 Gram
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram. Selain itu, ditemukan 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Kasubdit Narkoba Benarkan AKBP Didik Pecandu
Soal kepemilikan narkotika satu koper, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap membenarkan AKBP Didik telah mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di rumah Polwan cantik mantan anak buahnya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Narkoba tersebut disebut didapat dari eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Untuk dipakai, itu yang diambil, didapat dari Kasat, untuk konsumsi,” ujar Zulkarnain, Minggu (15/2/2026).
Sejauh ini, penyidik belum menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut diperjualbelikan kembali oleh Didik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba.
“(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelas dia.
Diketahui, berdasarkan pasal yang disangkakan, AKBP Didik terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sabu dan ekstasi termasuk dalam kategori narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun tersebut dikenakan karena barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan memiliki berat lebih dari lima gram.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf A.
AKBP Didik Dapat Narkotika dari Bandar Erwin
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mendapatkan narkoba dari bandar bernama inisial E.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir di Mabes Polri pada Minggu (15/2/2026).
Adapun AKP ML atau Maulangi adalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang saat ini juga terlibat dalam kasus yang sama.
Narkotika Dititipkan ke Aipda Dianita
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan narkotika yang dimiliki AKBP Didik Kuncoro dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina (DA) yang merupakan personel yang dinas di Polres Tangsel.
Dianita merupakan anak buah Didik saat menjadi Kapolsek Serpong pada 2016-2017 silam. Kemudian pada 2019, Aipda Dianita Agustina menjadi driver istri Didik, yakni Miranti Afriana (MA).
Aipda Dianita Diperintah Istri AKBP Didik
Biro Paminal Divpropam Polri kemudian menggeledah kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang Selatan. Di situ, polisi menemukan koper yang di dalamnya terdapat 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five dan 5 gram fetamine.
Lebih lanjut Eko mengatakan, bahwa Miranti meminta Aipda Dianita Agustina untuk mengamankan koper di rumah Didik di kawasan Tangerang pada (6/2). Dianita tak merasa curiga dan menjalankan perintah tersebut.
“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut, karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ujar Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa Dianita dan Miranti positif menggunakan narkoba. Karena itu, keduanya direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.
AKBP Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Narkotika dan Aliran Dana Mafia
Sebagaimana diketahui, AKBP Didik ditetapkan jadi tersangka kasus kepemilikan narkotika dan tersangka penerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar hasil tindak pidana narkoba yang diusut oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Didik saat ini juga sudah dipecat karena kasus narkotika, menerima aliran dana, dan penyimpangan sosial asusila.
“AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Maulangi) senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Eko.
Dipaparkan Eko, bahwa Malaungi selaku eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota sempat bertemu dengan seorang bernama Koh Erwin yang merupakan bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut. Dalam pertemuan itu, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.
“Pada pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” jelas Eko.
Sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi “Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar,” tutur Eko.
Narkoba Mengantar Didik ke Ancaman Penjara
Eko menjelaskan, kasus ini bermula ketika penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang berinisial YI dan HR terkait kasus narkoba pada Sabtu (24/1). Sebanyak 30,415 gram sabu disita polisi dari tangan keduanya.
Berdasarkan hasil pendalaman diketahui bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN. AN adalah istri dari Bripka IR, seorang anggota polisi yang dinas di Polres Bima Kota.
Mengetahui YI dan HR telah ditangkap, Bripka IR menyerahkan diri pada Minggu (25/1). Keesokan harinya, AN juga ditangkap jajaran kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan dan AN mengaku jika eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Bahwa sebelumnya saudari AN menghadiri pertemuan yang terdiri dari saudari AS selaku bendahara jaringan dan saudara KE (yang merupakan) pemimpin jaringan narkoba serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK,” terang Eko.
AKP Malaungi kemudian ditangkap pada Selasa (3/2). Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 488,496 gram.
Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni 2025 hingga November 2025. Sebagian besar uang itu diserahkan ke AKBP Didik.
Usai Malaungi ‘bernyanyi’, polisi kemudian melakukan interogasi terhadap Didik pada Rabu (11/2). Didik tak bisa mengelak dan mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah koper.
Sosok AKBP Didik, Anak Guru Sukses Tembus Akpol Berujung Penjara
Sosok AKBP Didik kini jadi sorotan nasional yang mengejutkan publik. Betapa tidak, selama ini dia dikenal sebagai salah satu sosok perwira Polri dengan rekam jejak karier yang cukup inspiratif dan dinilai penuh keteguhan.
Lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979, Didik dibesarkan dalam keluarga sederhana. Ayahnya seorang guru yang kerap menanamkan nilai ksederhanaan dan kejuruan.
Ibunya pun ibu rumah tangga biasa. Didik merupakan anak keempat dari lima bersaudara. Dalam sebuah pengakuannya, dia mengaku mental dan kemandiriannya sudah terlatih sejak remaja melalui aktivitas seperti OSIS dan Pramuka.
Selepas lulus SMA pada 1997, Didik memilih bekerja keras demi meringankan beban keluarga. Bahkan, kabarnya, sempat menjadi sopir ambulans dan kuli bangunan di masa muda.
Dia sempat mendaftar di Akpol dan STPDN (kini IPDN). Namun, mimpinya itu kandas. Akhirnya, Didik mendaftar di jalur Bintara Polri. Diterima, berdinas di Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegigihannya membuahkan hasil. Dia diterima di Akpol pada 2001 dan lulus pada 2004, menjadi bagian dari Batalyon Tatag Trawang Tungga.
Kariernya terus menanjak. Terutama pada bidang reserse dan narkotika di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB). Di antaranya, memegang berbagai posisi strategis mulai dari Kasubdit di Ditreskrimum, Ditreskrimsus, hingga Ditresnarkoba Polda NTB, sebelum akhirnya diangkat sebagai Kapolres Lombok Utara pada Juli 2023 dan Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.
Selama menjabat Kapolres, nama Didik juga sempet tercatat mendapatkan penghargaan Best Inspiring and Visionary Leader 2025 pada ajang Indonesia Award Magazine Inspiring Professional and Leadership Award 2025. Dalam akun IG pribadinya, Didik mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut menjadi energi positif untuk terus melayani masyarakat dengan ikhlas.
Namun, puncak karier yang dibangun itu kini menghadapi ujian terberatnya. Pada Februari ini, namanya terseret dalam pusaran kasus narkotika besar yang menjadi atensi publik. Jumat (13/2) malam, Mabes Polri telah resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Untuk kasus penerimaan dugaan setoran Rp 1 miliar yang rencananya dibelikan mobil Alphard terbaru senilai Rp 1,8 miliar, bisa jadi masih dalam pemeriksan lanjutan.
Sebelumnya, 12 Februai. Polda NTB telah lebih dulu menonaktifkan Didik dari jabatan Kapolres Bima Kota. Ini menyusul pengakuan anak buahnya, yakni AKP Malaungi (eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota) melalui kuasa hukumnya.
Didik disebut menerima aliran uang tunai senilai Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK sebagai bagian dari “pengamanan”.
Dana itu disetor melalui AKP Malaungi, dan diberikan kepada Didik melalui ajudannya pada 29 Desember 2025 dalam bentuk uang tunai yang dibungkus kardus bir bekas.
Selain itu, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi dalam proses penggeledahan, yang diduga berasal dari jaringan yang sama.
Dalam perkembangan lanjutan, ternyata penyidik Polri juga menemukan koper putih berisi sejumlah zat terlarang di rumah seorang Polwan di wilayah hukum Tangerang. Barang-barang haram itu disebut merupakan milik dari Didik.
Kini, kasus jaringan Didik itu masih terus dalam penyidikan lanjutan oleh Bareskrim Polri dan menjadi salah satu skandal besar di tubuh Korps Bhayangkara tahun ini yang tengah mencuri perhatian publik luas.****












