Akibat pembakaran itu, dituturkan AKBP Ronny, dua kamar tidur dan ruang tamu beserta isinya hangus terbakar. “Kejadian tersebut, juga mengakibatkan sebuah kendaraan roda empat millik korban K (48) di garasi terbakar,†papar Kapolres.
Dari keterangan korban T (72), kebakaran terjadi akibat api yang disulut dengan korek api oleh terduga pelaku S (51). “Diduga, terduga pelaku menyiram bensin pada lemari yang terdapat di dalam kamar tidur, lalu menyulutkan api dengan menggunakan korek api,†kata Kapolres.
Berdasarkan pendataan dari Polres Pemalang, atas kejadian itu sebuah rumah dan 1 unit mobil bernomor Polisi B 2516 FVF hangus dilalap si Jago merah. Kerugian atas kebakaran itu ditaksir mencapai Rp 175 juta lebih. “Korban T dan K mengalami total kerugian kurang lebih 173,5 juta rupiah, karena sebagian rumah dan mobil terbakar,†imbuhnya.
Menurut AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, pelaku merupakan anak dari pemilik rumah dan secara sengaja melakukan pembakaran.
“Kini pelaku diamankan di Polsek Pulosari Polres Pemalang untuk dimintai keterangan. Kami juga masih mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi bersama perwakilan keluarga,†terangnya.
Permasalahan keluarga akhirnya berhasil selesai secara kekeluargaan setelah dimediasi oleh Polsek Pulosari Polres Pemalang dan Pemerintah desa Pulosari, Rabu (17/02/2021).
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, pihaknya memberikan kesempatan pada pelapor dan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan melalui mediasi karena seluruh pihak yang terlibat masih dalam satu keluarga.
“Pelaku S mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, pelaku juga telah meminta maaf kepada ayah kandungnya T dan adik kandungnya K,” kata Kapolres.
Sementara itu, T dan K juga telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak akan menuntut secara hukum.
“Ini merupakan masalah keluarga, sehingga kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar korban.

“Kami ucapkan terima kasih pada Polsek Pulosari atas bantuannya, semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” imbuhnya.
Meskipun sebagian rumahnya telah hangus terbakar, T juga telah mengikhlaskan dan tidak menuntut ganti rugi pada S.
AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, langkah yang ditempuh oleh Polsek Pulosari merupakan salah satu wujud transformasi Polri menuju Presisi sesuai kebijakan bapak Kapolri.












