Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya meluruskan tudingan isu ijazah palsu agar tak semakin menjadi isu liar di publik. Klarifikasi ini dilakukan mantan politisi PPP itu usai dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri. Bahkan Arsul Sani memamerkan Ijazah Doktornya dihadapan wartawan.
Arsul Sani memberikan jawaban terhadap tudingan ijazah palsu atas program pendidikan doktoralnya dalam konferensi pers yang digelar di depan awak media pada Senin (17/11/2025) di Gedung 1 MK. Arsul membeberkan masalahnya didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan M. Faiz
Arsul Sani tegas membantah tuduhan ijazah doktornya palsu. Mantan Anggota DPR RI ini memastikan dirinya telah mengikuti wisuda doktoral pada 2023 di Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.
Arsul menjelaskan, perjalanan panjang proses pendidikan doktor yang dijalaninya dari Glasgow Caledonian University hingga Warsaw Management University.
Disebutkan bahwa awal pendidikan program doktor Hakim Konstitusi Arsul Sani dimulai pada September 2010 dengan mendaftarkan diri pada professional doctorate program dengan program studi justice, policy, and welfare studies di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, Britania Raya.
Perkuliahan dengan berbasis by research ini didesain bagi kalangan profesional lintas disiplin ilmu yang memenuhi kualifikasi tertentu, seperti pengalaman kerja minimal 10 tahun.
Pada universitas ini, Arsul menjalani program pendidikan melalui dua tahapan, yakni “Stage One” yang diisi dengan kuliah tatap muka dan tugas-tugas dalam empat blok perkuliahan pada tahun pertama.
Dalam setiap blok perkuliahan tersebut diikut selama satu minggu penuh dari pagi hingga sore. Layaknya perkuliahan pada umumnya, diisi dengan kuliah, diskusi kelas, dan seminar lingkungan kampus.
Memasuki kuartal akhir 2012 karena Arsul telah menyelesaikan Stage One, maka pihak universitas memberikan transkrip hasil studi pada dan berhak mendapat ijazah Professional Master.
Selanjutnya, Arsul pun mulai menjalani proses selanjutnya berupa penyusunan proposal disertasi.
“Saya kuliah tiap hari selama 1 sampai 2 minggu per bloknya. Perkuliahannya by research, sehingga tidak terus-menerus di kelas karena ini program professional doctoral,” tegas Arsul sembari menunjukkan transkrip nilai yang diperolehnya sesama menempuh masa perkuliahan program doktoral di GCU.
“Semuanya tuntas pada 2012 dan saya dapat transkrip nilai, semacam rapor atas tiga mata kuliah yang saya ikuti dengan angka kredit 180. Jadi, saya mengikuti semua perkuliahan,” tambahnya.
Menjadi Anggota DPR RI
Pada kesempatan konferensi pers ini, Arsul menjabarkan pula masa jeda dan rintangan masa studinya akibat maju menjadi calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Singkatnya, Arsul terpilih dan mendapat suara terbanyak dan menjadi anggota DPR RI Periode 2014 – 2019.
Selama mengemban amanah sebagai Anggota Komisi III dan Baleg DPR RI, Arsul pun mendapat banyak tugas, di antaranya sebagai anggota Panja beberapa RUU, Pansus serta Timus DPR RI untuk RUU Terorisme, dan penugasan pada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Periode 2017-2019.
Padatnya tugas tersebut cukup membuat masa penulisan disertasi program doktoralnya terhenti. Semula atas kendala ini Arsul mengajukan cuti studi, namun pada Pemilu 2019, ia kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MPR RI—selain tetap sebagai Anggota Komisi III DPR RI. Alhasil, Arsul memutuskan keluar dari dari program doktor GCU pada pertengahan 2017.
Program Transfer Doktoral
Pada awal 2020, Arsul memulai merasa perlu untuk memuntaskan pendidikannya dan memilih universitas yang bisa menerima transfer program doctoral agar tidak memulai masa perkuliahan dari awal lagi.
Atas rekomendasi beberapa rekan dan menelusuri kebsahan universitas yang dimaksud, Arsul memilih sebuah universitas swasta di Warsawa, Polandia, bernama Collegium Humanum (CH), Warsaw Management University (WMU).
Universitas ini dipilih karena memiliki program doktor lintas disiplin, salah satunya program Doctor of Laws (LL.D) yang ditempuh dengan sistem by research.
Pada pertengahan 2020 saat pandemi Covid-19 dan terjadi pembatasan aktivitas pertemuan fisik secara langsung, Arsul mengikuti perkulihan secara daring.
Adapun proposal riset disertasi yang diajukan, yakni penanggulangan terorisme di Indonesia dengan fokus kebijakan hukum terorisme pasca-peristiwa Bom Bali terkait dengan keberlakuan UU 15/2003 dan UU 5/2018.
Pada 2022, disertasi dengan perjalanan panjang tersebut dapat diselesaikan melalui ujian daring pada awal Juni 2022.
Setelah pandemi Covid-19 mereda, pada awal Maret 2023, Arsul mengikuti wisuda doktoral di Warsawa, Polandia. Pada saat itulah, Arsul menerima ijazah doktor aslinya yang diserahkan oleh pihak universitas.
“Jadi dokumen legalisasi inilah yang saya gunakan dan lampirkan dalam pengajuan berkas administrasi seleksi calon Hakim Konstitusi MK RI di Komisi III DPR RI. Pada salah satu tahapan seleksi itu membuat pengumuman di sejumlah media pers, dan selama proses seleksi tersebut, tidak ada tanggapan/keberatan terkait saya dalam proses seleksi tersebut,” jelas Arsul.
Bahkan disertasi yang ditulis Arsul ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan menjadi buku berjudul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia”.
Arsul Sani Beberkan Dubes RI di Warsawa Jadi Saksi Dia Wisuda
Arsul Sani juga menyatakan Duta Besar Indonesia di Warsawa saat itu, Anita Lidya Luhulima menjadi saksi dia diwisuda. Karena Dubes RI Anita Lidya ikut hadir.
“Nah di wisuda itulah kemudian WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa Ibu Anita Lidya Luhulima dan kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga. Ada di sanalah diberikan ijazah asli itu, ijazah asli ini kemudian ini foto dengan Ibu Anita Lidya Luhulima Dubes RI di Polandia,” ujar Arsul Sani.
Dalam jumpa pers, Arsul menunjukkan ijazah asli serta ijazah yang telah dilegalisasi oleh KBRI di Polandia. Dia juga memperlihatkan hardcopy disertasinya yang berjudul ‘Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development’.
Arsul Sani melanjutkan ijazahnya kemudian disalin oleh KBRI Polandia. Sebelum pulang ke Indonesia, Arsul juga sempat melegalisir ijazahnya.
“Tentu kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi, ini juga silakan nanti dilihat legalisasi asli dari KBRI di Warsawa,” jelasnya.
Selanjutnya, Arsul mengaku memberikan semua berkas bukti dia menjalani kuliah doktoral hingga wisuda nya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia bahkan menyisipkan semua dokumentasi proses perjalanan kuliah S3-nya.
“Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya semuanya,” kata dia.
Di akhir konferensi pers, para awak media pun mendapatkan buku tersebut dan diperlihatkan sejumlah dokumen yang terkait dengan masa studi program doktornya, mulai dari transkrip nilai, ijazah asli, bundelan disertasi, hingga foto wisuda yang turut dihadiri keluarga dan Duta Besar RI untuk Polandia, Anita Luhulima.
Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi diketahui mengadukan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu terkait legalitas ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).
Menurut Betran, jabatan Hakim MK menuntut integritas akademik, dan gelar doktor menjadi syarat utama. Karena itu kebenarannya harus dibuktikan guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
“Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian,” ucapnya. ***












