Jakarta, EDITOR.ID,- Perjuangan seorang ibu dan istri lansia, Justina Elawitachya, dalam mempertahankan tempat tinggalnya kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 585/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt pada hari ini, Selasa (11/8/2026).
​Pada persidangan hari ini, pihak Tergugat dan Turut Tergugat akhirnya hadir memenuhi panggilan majelis hakim.
Dengan hadirnya seluruh pihak secara lengkap, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses perkara ke tahap mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
​Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut nasib warga lansia yang terancam kehilangan satu-satunya tempat tinggal akibat proses ancaman pelelangan yang dilakukan negara secara sepihak.
Ibu Justina terpaksa menempuh jalur hukum demi menyelamatkan rumah yang telah ditinggalinya bersama sang suami selama puluhan tahun.
Apalagi saat ini suaminya sedang lemah tak berdaya. Jalan saja harus menggunakan kursi roda akibat sakit paru-paru dan kanker usus yang diderita.
Salah satu Kuasa Hukum Ibu Justina, Yogie Adityo Nugroho, S.H., menegaskan bahwa fokus utama pihak penggugat dalam jalur hukum ini adalah menuntut pembatalan lelang atas rumah kliennya yang dilakukan oleh negara.
​”Kami akan berjuang maksimal untuk klien kami agar negara berbelas kasih membatalkan penyitaan dan proses lelang dan menghapus rumah klien kami dari daftar lelang,” tegas Yogie usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (11/8/2026).
​Yogie menambahkan, aspek kemanusiaan menjadi perhatian mendasar dalam perkara ini.
Kliennya kini berada dalam kondisi rentan karena faktor usia dan keterbatasan fisik, serta harus merawat sang suami yang sedang terbaring sakit.
​”Klien kami sudah tua dan sudah tidak berdaya, apalagi suaminya saat ini sedang sakit. Sangat tidak adil jika dalam kondisi fisik dan kesehatan seperti ini mereka harus kehilangan satu-satunya tempat berlindung,” lanjut Yogie.
Dengan masuknya perkara ke tahap mediasi, pihak kuasa hukum berharap ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan mencapai kesepakatan damai, sehingga rumah milik Ibu Justina dapat dipulihkan haknya dan dibebaskan dari ancaman eksekusi lelang. ***












