Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari. Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.