Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Sinyal Ditahan?

Adakah ini merupakan pertanda atau sinyal berubahnya status Nadiem atau bahkan potensi ditahan?

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal status Nadiem masih sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Adakah ini merupakan pertanda atau sinyal berubahnya status Nadiem atau bahkan potensi ditahan?

Kejaksaan Agung beralasan pencegahan untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Hal ini dipertegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam pesan singkat, Jumat (27/6/2025).

“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Harli.

“Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” imbuhnya.

Awal pekan ini Harli menyebut Nadiem kemungkinan akan diperiksa lebih lanjut, lantaran masih ada yang harus diselidiki kepada Nadiem selaku Menteri yang menjabat saat itu.

Selain itu, panggilan lanjutan kepada Nadiem masih diperlukan lantaran terdapat data-data permintaan penyidik yang masih belum dilengkapi.

“Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain. Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, karena anggarannya cukup signifikan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6).

“Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi. Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.

Kendati demikian, Harli menyebut belum ada penjadwalan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem. Ia mengatakan penyidik kini masih memeriksa keterangan yang disampaikan Nadiem pada Senin (23/6) kemarin.

“Ini baru kemarin diperiksa dan tentunya penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan,” tuturnya.

“Tapi saya kira dengan berbagai pertanyaan yang kemarin sudah disampaikan, saya kira memang masih ada hal-hal yang harus digali dari yang bersangkutan,” kata tambah Harli.

Nadiem Makarim pada Senin (23/6), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

Saat ini Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.

Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.

Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus. (Antara)

 

 

Leave a Reply