Benarkah Politisi PDIP Terlibat Korupsi Laptop Chromebook? Titip Tiga Temannya ke Nadiem Makarim Dapat Proyek

Jaksa menyebut Nadiem mengetahui adanya “titipan” dari Agustina Wilujeng. Ia disebut menitipkan tiga nama pengusaha kepada Nadiem Makarim agar dapat terlibat dalam pengadaan laptop saat masih menjabat sebagai anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. Politikus PDIP Agustina Wilujeng kini menjabat Walikota Semarang.

Laptop Chrome

Jakarta, EDITOR.ID,- Mega skandal pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun ajaran 2021, di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyeret sejumlah politisi. Kabar terbaru terkuak. Politisi PDI Perjuangan Agustina Wilujeng Pramestuti diduga menitipkan tiga temannya pengusaha ke Nadiem Makarim untuk ikut memasok pengadaan Laptop Chromebook.

Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025).

Dalam dakwaan jaksa ada 25 orang dan perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Politikus PDIP Titip Tiga Pengusaha dalam Pengadaan Laptop

Jaksa menyebut Nadiem mengetahui adanya “titipan” dari Agustina Wilujeng. Ia disebut menitipkan tiga nama pengusaha kepada Nadiem Makarim agar dapat terlibat dalam pengadaan laptop saat masih menjabat sebagai anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. Politikus PDIP Agustina Wilujeng kini menjabat Walikota Semarang.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan mengungkap nama-nama perusahaan yang ikut menikmati keuntungan dari proyek rasuah tersebut. Tiga perusahaan yang dititipkan oleh politikus PDIP itu adalah PT Tera Data Indonesia (Axioo) sekitar Rp 177 miliar; PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sekitar Rp 41 miliar; dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sekitar Rp282 miliar.

Bahkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang menjadi terdakwa dalam kasus ini ikut menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar dari proyek pengadaan komputer jinjing tersebut.

Pertemuan di Hotel Kebayoran Baru

Jaksa mengungkap bahwa Agustina Wilujeng bertemu dengan Nadiem Makarim dan Hamid Muhammad (salah satu Dirjen Kemendikbudristek) di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuan ini terjadi sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sekitar Agustus 2020 hingga April 2021.

Pertemuan Agustina, Nadiem dan Hamid membahas pengadaan TIK tahun 2020, 2021 dan 2022.

Dalam pertemuan tersebut, muncul pertanyaan yang menjadi sorotan dalam persidangan.

“Apakah teman-teman saya bisa ikut bekerja?” ujar Agustina, sebagaimana dikutip jaksa di ruang sidang.

“Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad,” jawab Nadiem.

Pertanyaan itu disebut berkaitan dengan rencana pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Politisi PDIP Kirim WA ke Dirjen Soal Titipan

Setelah pertemuan tersebut, Agustina disebut mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada Jumeri, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen.

Pesan tersebut dikirim setelah Agustina mengaku mendapat arahan dari Nadiem Makarim dan Hamid Muhammad yang kala itu berstatus pelaksana tugas dirjen.

Mendengar percakapan itu, Hamid Muhammad merekomendasikan Agustina Wilujeng agar bertemu dengan Dirjen atas nama Jumeri. Berdasarkan rekomendasi Hamid, Agustina pun menghubungi Jumeri melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

“Saya bertemu dengan Mas Menteri (Nadiem) dan Pak Hamid, Senin dan Selasa malam lalu.”

“Direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen (Jumeri) tentang hal yang saya sampaikan,” bunyi pesan yang dibacakan jaksa.

“Monggo. Siap Ibu (Agustina),” jawab Jumeri.

3 Pengusaha & Perusahaan yang Diuntungkan

Jaksa pun menyebut “teman-teman” yang dimaksud Agustina. Ada 3 pengusaha. Yaitu Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa- Axioo) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana).

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021, dilakukan tanpa kajian pembentukan harga satuan laptop Chromebook.

“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit bersumber dari DIPA dan 242.565 unit bersumber dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook,” kata jaksa.

“Selanjutnya, Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021,” sebut JPU.

Tiga Perusahaan Nikmati Keuntungan Tidak Sah

Menurut JPU, nama-nama pengusaha yang kerap dititipkan Agustina Wilujeng adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentari Dimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana).

Ketiganya disebut memperoleh keuntungan tidak sah dari proyek pengadaan Chromebook tahun 2021, dengan rincian:

PT Tera Data Indonusa- Axioo: Rp177,4 miliar
PT Zyrexindo Mandiri Buana: Rp41,1 miliar
PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281,6 miliar

Selain itu, dana proyek disebut mengalir ke sedikitnya 24 individu dan korporasi, termasuk 12 pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan. Sementara sisanya mengalir ke sektor swasta.

Pejabat Dicopot karena Tak Sejalan

Untuk melancarkan proyek tersebut, jaksa menyebut Nadiem Makarim dua kali mencopot pejabat eselon II yang dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pengadaan.

Dua pejabat yang dicopot adalah Khamim, Direktur SD, dan Poppy Dewi Puspitawati, Direktur SMP.

“Pencopotan dilakukan karena perbedaan pandangan terkait kajian teknis yang tidak sesuai arahan,” terang jaksa.

Keduanya kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang belakangan menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan keempat orang lainnya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Opini WTP di Tengah Dugaan Korupsi

Menariknya, sepanjang 2019–2024, Kementerian Pendidikan tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meski proyek Chromebook tengah berjalan.

Audit tersebut dilakukan oleh BPK Anggota VI yang dalam periode itu dipimpin oleh Harry Azhar Azis dan kemudian Pius Lustrilanang.

Jaksa menegaskan unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) dalam pengadaan Chromebook periode 2020–2022 dinilai terpenuhi. Penilaian ini, menurut JPU diperkuat oleh keterangan para ahli. ***

Leave a Reply