Jakarta, EDITOR.ID,- Isak tangis pecah dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Laptop Chromebook.
Seluruh ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026) mendadak diselimuti suasana haru dan penuh emosi. Mas Menteri, julukan Nadiem Makarin tak kuasa menahan air matanya. Ia menangis di pelukan istrinya yang selalu menemani dalam persidangan.
Nadiem Anwar Makarim yang sepanjang persidangan tampak berusaha tegar dengan mengenakan alat detektor medis di tubuhnya, langsung tertunduk lesu di kursi terdakwa.
Mantan bos Gojek itu tidak mampu menahan air matanya ketika jaksa membacakan tuntutan tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti fantastis senilai Rp5,68 triliun.
Begitu majelis hakim mengetok palu tanda sidang ditutup, Nadiem segera bangkit dan melangkah lemah ke arah bangku pemirsa sidang. Di sana, sang istri, Franka Franklin, sudah menunggu dengan mata yang sembab.
Pasangan suami istri ini langsung berpelukan erat di tengah kepungan awak media. Isak tangis keduanya terdengar jelas di sudut ruang sidang. Franka tampak berulang kali mengusap punggung suaminya, mencoba memberikan kekuatan di titik terendah perjalanan hidup sang mantan menteri milenial tersebut.
Beberapa kerabat dan tim penasihat hukum yang hadir juga larut dalam suasana duka. Mereka bergantian menepuk pundak Nadiem untuk menenangkannya sebelum petugas kejaksaan menggiringnya kembali ke ruang tahanan pengadilan.
Nadiem merasa sedih dan kecewa atas tuntutan belasan tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Sebelumnya JPU Kejagung membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nadiem Makarim. Mantan Mendikbudristek itu dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa meyakini, Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya pidana pokok, Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Jika digabungkan nilainya Rp 5,6 triliun. Pembayaran uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan pidana 9 tahun penjara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegasnya.
Ini Alasan Jaksa Menghukum Berat Nadiem
Jaksa mengungkapkan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Nadiem.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.597.888.662.719,74,” ucap Jaksa.
Jaksa juga menyebut, perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat pengadaan cloud device management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426, atau setidaknya sebesar Rp 621.387.368.770.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan cloud device management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426, atau setidaknya sebesar Rp 621.387.368.770 Berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk satu dolar Amerika Serikat,” sambungnya.
Bahkan, Jaksa menyatakan pengadaan chromebook pada 2020 sampai dengan 2022 bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia.
“Sehingga kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. Serta, terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan,” tegasnya.
Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ****










