Jakarta, EDITOR.ID,- Nasib Bos Gojek Nadiem Makarim benar-benar menyedihkan dan apes. Usai pensiun dari jabatan politik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem jadi bulan-bulanan aparat penegak hukum untuk dijebloskan ke penjara.
Gagal dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem belum sepenuhnya aman. Kini ia dibidik kembali. Tapi kali ini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang action.
Kini KPK sedang mengincar Nadiem Makarim dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Nadiem Makarim Siap Penuhi Panggilan KPK
Nadiem Makarim mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakartapada Kamis (7/8/2025). Ia akan dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
“Bismillah hadir (Nadiem Makarim di KPK), saya mendampingi,” ujar pengacara Nadiem, Mohamad Ali Nurdin melalui keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
Rencananya, Nadiem akan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ali mengatakan, Nadiem bersama tim pengacara akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB.
KPK: Pemanggilan Nadiem Bagian dari Pengungkapan Kasus Korupsi Google Cloud
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pemanggilan Nadiem besok. Ia menegaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di masa kepemimpinan Nadiem.
“Benar (NM dipanggil besok),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemanggilan Nadiem masih dalam tahap penyelidikan dan diharapkan bisa membantu mempercepat proses penanganan perkara.
“KPK mengimbau kepada pihak siapa pun yang dipanggil, termasuk NM, untuk koperatif memberikan keterangan kepada penyelidik,” ungkap Budi.
KPK menegaskan bahwa kasus Google Cloud di Kemendikbudristek berbeda dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk:
1, Fiona Handayani, eks Stafsus Mendikbudristek (30 Juli 2025),
2, Melissa Siska Juminto, pemegang saham GoTo,
3, Andre Soelistyo, mantan CEO GoTo.
Mereka diminta menjelaskan mekanisme dan proses pengadaan Google Cloud di era kepemimpinan Nadiem. KPK menyebut penyelidikan kasus ini menunjukkan perkembangan positif karena seluruh pihak yang dipanggil hadir memberikan keterangan.
Nadiem Makarim Dalam Pusaran Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Sebelumnya Nadiem Makarim diperiksa Kejagung dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 jam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chrome book senilai Rp9,9 triliun. Usai diperiksa, Nadiem mengatakan akan terus bersikap kooperatif agar perkara ini bisa terang benderang.
Dan kini Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat itu, mengatakan dalam pemeriksaan Nadiem sebagai saksi pada hari Senin 23 Juni 2025 masih ada hal-hal yang perlu digali lebih dalam terkait dengan proyek pengadaan tersebut.
“Saya kira karena aspeknya juga luas ‘kan. Ini kalau dari dana, sebesar Rp9,9 triliun ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi dana alokasi khusus (DAK) ke daerah,” katanya dilansir Antara, Selasa (24/6).
Karena kasus ini menyangkut anggaran yang berjumlah signifikan, Harli menyebut bahwa masih ada data-data yang perlu dilengkapi. Maka dari itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim.
“Saya kira sangat signifikan, sangat penting untuk memastikan peran-peran yang bersangkutan terhadap proyek pengadaan ini,” katanya.
Kendati demikian, dia meminta awak media menunggu keputusan resmi dari penyidik. “Nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik terhadap yang bersangkutan apakah akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya. (tim)










