Dihukum Bayar Rp5,6 Triliun, Nadiem: Saya Tak Punya Uang Sebanyak itu Sama dengan Saya Dihukum 27 Tahun

Nadiem menyebut, harta kekayaannya di akhir masa jabatan sebagai menteri hanya sekitar Rp 500 miliar. Karena itu, ia merasa heran atas tuntutan uang pengganti yang dijatuhkan Jaksa terhadap dirinya.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Laptop Chromebook

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sedih dan kecewa atas tuntutan belasan tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Mantan bos Gojek itu kian emosi ketika jaksa membacakan tuntutan tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti fantastis senilai Rp5,68 triliun.

Nadiem merasa keberatan atas tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotal senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.

Nadiem menegaskan, uang pengganti yang dituntut jaksa sebesar Rp 5,6 triliun melebihi harta kekayaannya. Ia pun mengklaim tidak melakukan kesalahan atas pengadaan chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” ujar Nadiem kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem menyebut, harta kekayaannya di akhir masa jabatan sebagai menteri hanya sekitar Rp 500 miliar. Karena itu, ia merasa heran atas tuntutan uang pengganti yang dijatuhkan Jaksa terhadap dirinya.

“Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif. Dia menggunakan angka itu, lalu itu yang dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya,” katanya.

Nadiem: Sama dengan Saya Dituntut 27 Tahun

Nadiem sempat melontarkan pernyataan singkat dengan suara bergetar sambil menyeka air matanya.

“Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun. Rekor! Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lainnya,” tegasnya.

Nadiem bersumpah akan memperjuangkan keadilan dan membongkar fakta yang sebenarnya pada sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

“Saya tetap meyakini saya tidak bersalah atas dakwaan ini. Seluruh kebijakan pengadaan teknologi tersebut murni demi memodernisasi pendidikan anak-anak kita, bukan untuk memperkaya diri. Kami akan tuangkan semua pembelaan di pledoi,” ujar Nadiem dengan mata berkaca-kaca sebelum memasuki mobil tahanan.

Menangis Dipelukan Istri, Tak Mampu Menahan Emosi

Nadiem Makarim tak mampu menahan emosi dan ia menangis sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Laptop Chromebook.

Seluruh ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026) mendadak diselimuti suasana haru dan penuh emosi. Mas Menteri, julukan Nadiem Makarin tak kuasa menahan air matanya. Ia menangis di pelukan istrinya yang selalu menemani dalam persidangan.

Nadiem Anwar Makarim yang sepanjang persidangan tampak berusaha tegar dengan mengenakan alat detektor medis di tubuhnya, langsung tertunduk lesu di kursi terdakwa.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Sebelumnya Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara. Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa meyakini, Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

“Terdakwa mengakui perbuatannya dengan penuh kesadaran terhadap kehendaknya, serta mengetahui akibat-akibat yang timbul dari perbuatannya. Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa,” sebut Jaksa.

Jaksa: Jika Uang Tak Dibayar Maka Diganti Kurungan 9 Tahun

Tak hanya pidana pokok, Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Jika digabungkan nilainya Rp 5,6 triliun. Pembayaran uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan pidana 9 tahun penjara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegasnya.

Ini Alasan Jaksa Menghukum Berat Nadiem

Jaksa mengungkapkan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Nadiem.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.597.888.662.719,74,” ucap Jaksa.

Jaksa juga menyebut, perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat pengadaan cloud device management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426, atau setidaknya sebesar Rp 621.387.368.770.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan cloud device management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426, atau setidaknya sebesar Rp 621.387.368.770 Berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk satu dolar Amerika Serikat,” sambungnya.

Bahkan, Jaksa menyatakan pengadaan chromebook pada 2020 sampai dengan 2022 bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia.

“Sehingga kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. Serta, terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan,” tegasnya.

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ****

Leave a Reply