Susul Jenderal Teddy Tersangkut Kasus Narkoba, AKBP Doddy Prawiranegara Dipecat dari Polri

Dalam sidang pidana, Doddy Prawiranegara telah mendapatkan vonis hukuman 17 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun telah menolak permohonan banding Doddy.

Kombes Doddy Prawiranegara

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara harus kehilangan karir di kepolisian yang moncer sebagai perwira menengah bahkan pekerjaan gara-gara tersangkut kasus Narkoba. Pamen berpangkat melati tiga itu dipecat dari kepolisian.

Dalam Sidang etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kombes Doddy Prawiranegara. Doddy terseret oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam perdagangan narkoba narkoba jenis sabu yang merupakan alat bukti hasil pengungkapan kasus.

“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etik yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023)

Ramadhan menyatakan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang putusan terhadap Doddu pada Kamis (10/8/2023), dari pukul 13.00-19 WIB di gedung Trans-National Crime Center Mabes Polri.

Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Sementara Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto bertindak sebagai Wakil Ketua KKEP.

Adapun anggota komisi sidang terdiri dari Sekretaris Biro Penanggungjawab Profesi Propam Polri Komisaris Besar Sakeus Ginting, Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja, dan Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.

Doddy dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan sabu

Ramadhan menyatakan majelis Sidang KKEP sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi. Dua saksi di antaranya hadir melalui Zoom. Lima saksi terdiri dari eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompols SHS, dan Ajun Komisaris Polisi AA.

KKEP menilai Doddy Prawiranegara melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat 2 huruf h dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a. Kemudian Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan.

Vonis pidana terhadap Doddy

Dalam sidang pidana, Doddy Prawiranegara telah mendapatkan vonis hukuman 17 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun telah menolak permohonan banding Dody.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: