Surat Terbuka Gerakan Pembumian Pancasila Untuk Presiden RI

EDITOR.ID – Serang, Rakernas II Gerakan Pembumian Pancasila (GPP) yang dilaksanakan pada hari Minggu, 22 November 2020, di Serang, Provinsi Banten menghasilkan Rekomendasi Nasional dan sejumlah keputusan penting lainnya.

Surat Terbuka Gerakan Pembumian Pancasila Untuk Presiden Ri

Salah satu Rekomendasi Nasional DPP GPP adalah Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, dimana surat terbuka ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP GPP, Dr. Antonius DR Manurung, MSi dan Sekretaris Jenderal DPP GPP Dr. Bondan Kanumoyoso, M.Hum.

Berikut isi Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia :

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Dengan mengucap puji syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Minggu, 22 November 2020, kami menyampaikan Rekomendasi Nasional Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila (DPP GPP) dalam acara Rapat Kerja Nasioanl II Gerakan Pembunian Pancasila sebagai berikut:

1 Mendorong seluruh elemen bangsa untuk memperteguh komitmen Pembumian Pancasila di bumi Indonesia dalam menghadapi ancaman bahaya radikalisme- fundamentalisme transnasional dan neo-liberalisme/neo- kolonialisme-imperialisme yang telah menginjak-injak nilai-nilai luhur Pancasila.

Oleh karenanya, semua organisasi yang berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang tidak menghormati Pancasila sebagai Dasar Negara, Ideologi, dan Spritualitas Bangsa serta tidak mencantumkan Pancasila sebagai asas dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasinya harus dibubarkan, dinyatakan sebagai bahaya laten dan organisasi terlarang. Selain itu, kami mendorong Presiden Republik Indonesia untuk menggunakan hak prerogatifnya sebagai Kepala Negara untuk mencabut hak kewarganegaan bagi siapa saja yang melakukan penghinaan Pancasila secara sadar.

2.Mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil tindakan tegas dan mengusut secara tuntas dugaan pelanggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan oleh sekelompok massa dalam rangka menyambut kedatangan H. Rizieq Shihab serta beberapa pelanggaran lain yang dilakukan sesudahnya, sehingga dirasakan mengabaikan prinsip keadilan di masyarakat. Oleh karenanya, proses hukum harus tetap dijalankan tanpa pandang bulu bagi semua pihak yang diduga melakukan pelanggaran tersebut di atas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Mendukung penuh lembaga hukum yang berwenang untuk melakukan Judicial Review secara progresif-revolusioner terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 karena telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  2. Mendukung penuh Pemerintah Republik Indonesia untuk menggali dan mengembangkan konsep, gagasan, dan pemikiran Sukarno sebagai Bapak Bangsa tentang TRISAKTI: Berdaulat di Bidang Politik, Berdikari di Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian di Bidang Kebudayaan untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia, sebuah masyarakat berkeadaban, berkeadilan, dan berkemakmuran, tanpa penindasan manusia atas manusia, tanpa penindasan bangsa atas bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: