Suap Jual Beli Putusan Perkara di MA Dikamuflase Jualan Pengkilap Wajah Skincare

Penyuapan dilakukan bermula pada awal Februari 2022, bertempat di Kantor MA, Riska mengenalkan suaminya, Dadan kepada Hasbi. Namun dalam surat dakwaan tak diberi tahu jelas awal mula perkenalan antara selebgram Riska dengan Hasbi.

Terdakwa mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang menjadi perantara untuk menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Hasbi Hasan. Foto Antara

Jakarta, EDITOR.ID,- Modus penyuapan jual beli putusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret hakim agung dikamuflase atau disamarkan dengan kerja sama bisnis jualan kosmetik pengkilap wajah atau skincare.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dalam sidang tersebut terdakwanya adalah mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang menjadi perantara untuk menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Hasbi Hasan.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara ini melibatkan dari peran selebgram Riris Riska Diana. Wanita cantik ini merupakan istri terdakwa Dadan.

Penyuapan dilakukan bermula pada awal Februari 2022, bertempat di Kantor MA, Riska mengenalkan suaminya, Dadan kepada Hasbi. Namun dalam surat dakwaan tak diberi tahu jelas awal mula perkenalan antara selebgram Riska dengan Hasbi.

Masih di bulan Februari 2022, Dadan bertemu dengan seseorang bernama Timothy Ivan Triyono di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Timothy yang mengetahui Dadan memiliki banyak kenalan pejabat-pejabat pusat di antaranya Hasbi Hasan, menyampaikan akan mempertemukan Dadan dengan Heryanto Tanaka selaku Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp45 miliar.

Dalam permasalahan tersebut, Heryanto telah melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tindak pidana pemalsuan surat atau akta notaris.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah memutus perkara tersebut dan membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Atas putusan tersebut, penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi teregister dengan nomor perkara: 326K/Pid/2022.

Susunan majelis hakim di tingkat kasasi terdiri dari Sri Murwahyuni selaku ketua majelis (P3); Gazalba Saleh selaku hakim anggota (P1); Prim Haryadi selaku hakim anggota (P2); Bayuardi selaku Panitera Pengganti.

Pada bulan Maret 2022, bertempat di Holliday Restaurant Jalan Pandanaran No. 6, Kota Semarang, Dadan bersama Riska dan Timothy bertemu dengan Heryanto.

Dalam pertemuan itu, Heryanto menyampaikan permasalahannya kepada Dadan dengan harapan Dadan yang mengenal Hasbi dapat membantu mengurus perkaranya. Dadan menyanggupi itu.

Pada 8 Maret 2022, Dadan bersama istrinya main ke Kantor MA untuk menindaklanjuti permintaan Heryanto. Hasbi pun setuju dengan tawaran Dadan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: