Suami Yang Cerai Istri Dihukum, Putusan Hakim Luar Biasa!

pengadilan kota batam foto hms

EDITOR.ID, Jakarta,- Hakim Pengadilan Agama Kota Batam dinilai telah berhasil menerapkan rasa keadilan berdasarkan nilai sosial dalam amar putusannya terkait kasus perceraian antara youtuber Fariz Syahputra alias Mael Lee dengan istrinya Intan Ratna Juwita.

Kenapa? Pasalnya dalam amar putusannya, Mael Lee dihukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Batam bertanggung jawab membayar nafkah dan Mu’tah. Hukuman ini sebagai konsekuensi atas tindakan Mael Lee menceraikan istrinya.

Putusan ini dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan kepada kaum perempuan yang selalu menjadi korban ekonomi dari sebuah kasus perceraian.

ratna intan juwita foto instagram.jpg
ratna intan juwita foto instagram.jpg

Demikian disampaikan kuasa hukum Intan Ratna Juwita Dr Urbanisasi didampingi Edi Winarto dalam sebuah pernyataan menanggapi putusan perceraian dan dikabulkannya permohonan gugatan rekopensi agar Mael Lee membayar nafkah kepada Intan sebagai bentuk tanggung jawab.

Rasa keadilan tersebut tercermin dalam amar putusan bernomor 1005/Pdt.G/2021/PA.Btm. Hakim tak sekadar mengabulkan gugatan perceraian Mael Lee atas istrinya Intan. Namun hakim juga melindungi dan memberikan keadilan kepada Intan Ratna Juwita selaku istri Mael Lee yang dicerai untuk dilindungi secara ekonomi sebagai dampak perceraian.

“Majelis hakim mengabulkan gugatan rekopensi Intan Ratna Juwita, itu artinya hakim memiliki kepekaan sosial dan memahami bahwa kedudukan kaum perempuan yang sering menjadi korban atas sebuah perceraian juga menjadi perhatian dan pertimbangan,” ujar Dr Urbanisasi, Rabu (20/10/2021)

Sehingga dalam amar putusannya pun hakim juga menghukum Mael Lee atas tindakannya menceraikan istrinya dengan membayar jaminan Mu’tah, nafkah Iddah dan nafkah Madhiyah.

“Ini sebuah putusan yang sangat luar biasa, terobosan hukum dan menerapkan asas nilai sosial yang berkeadilan, semua tercermin dalam putusan majelis hakim,” tegas dosen Magister Hukum Universitas Tarumanagara ini.

dr urbanisasi
dr urbanisasi

“Dalam putusan ini sang hakim juga melindungi kepentingan tergugat yakni Intan Ratna Juwita akan hak-haknya sebagai istri Mael Lee,” tambahnya.

Pada kesempatan ini Intan Ratna Juwita yang menjadi korban perceraian melalui kuasa hukumnya Urbanisasi sangat memberikan apresiasi kepada majelis hakim.

“Intan Ratna Juwita sangat memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas rasa keadilan yang telah diberikan kepada kami,” papar Urbanisasi.

Majelis hakim yang mengadili kasus Mael Lee vs Intan Ratna Juwita diketuai Syafi’i dengan hakim anggota M. Syukri dan Hj. Ela Faiqoh Fauzi. Dan Panitera Dewi Oktovia.

Terhadap putusan yang sangat menjunjung rasa keadilan, Urbanisasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Batam yang telah memutus perkara secara adil.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada bapak dan ibu majelis hakim yang mulia karena telah memberikan amar putusan yang telah memberikan keadilan bagi para pihak,” tutur Senior Partner Kantor Advokat Urban Law Office ini.

Menurut Urbanisasi, dalam amar putusannya majelis hakim telah juga memperhatikan nasib istri atau kaum perempuan sebagai dampak dari adanya kasus perceraian. Karena rata-rata istri selalu menjadi korban secara ekonomi dalam kasus perceraian.

“Saya melihat keadilan yang ditegakkan majelis hakim bahwa dalam putusannya tak sekadar mengabulkan permohonan cerai. namun suami juga harus bertanggung jawab terhadap istri yang diceraikannya yakni memberikan nafkah iddah, nafkah madhiyah dan ganti rugi Mu’tah,” papar pengacara alumni Program Doktoral Universitas Hasanuddin ini.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim PA Batam menghukum Mael Lee sebelum membacakan ikrar talak agar membayar hak Intan Ratna Juwita selaku istri yang diatur dalam hukum Islam yakni membayar uang mu’tah sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Mael Lee harus membayarkan uang nafkah selama masa iddah Rp 60 juta. Hakim juga menghukum pria berjuluk Preman Terkuat di Bumi itu harus membayar uang nafkah madhiyah Rp 120 juta. Sehingga total hak Intan yang harus dibayar oleh Mael Lee sebesar Rp 280 juta.

Sebelumnya majelis hakim juga mengabulkan permohonan Maell Lee menceraikan Intan Ratna Juwita. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: