Suami Cekik dan Banting Istri Hingga Korban Merintih dan Minta Ampun di Tangsel, Videonya Viral

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terekam dalam video dan beredar viral di media sosial. Aksi suami tak beradab itu dikecam para netizen. Dunia maya geram terhadap perilaku pria yang menyiksa istrinya itu.

Tangerang Selatan, EDITOR.ID,- Seorang suami tega mencekik, membanting hingga menginjak leher istrinya tanpa rasa belas kasihan. Kekerasan tersebut membuat sang istri menangis dan merintih meminta ampun. Kejadiannya di Tangerang Selatan (Tangsel)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terekam dalam video dan beredar viral di media sosial. Aksi suami tak beradab itu dikecam para netizen. Dunia maya geram terhadap perilaku pria yang menyiksa istrinya itu.

Tak tinggal diam dalam waktu cepat polisi langsung menangkap pelaku.

Dalam video yang beredar, pria itu mencekik dan membanting istrinya. Terdengar pula dalam video rintihan korban yang meminta ampun.

“Sudah, sudah,” teriak istri korban dalam video tersebut, dilihat Rabu (16/11/2022).

Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (11/11) di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel. Pelaku berinisial TM (43), yang merupakan suami korban, KY (44).

“Pelaku ditangkap hari Minggu, tanggal 13, pukul 23.00 WIB, di kediamannya. Waktu kejadian hari Jumat, 11 November 2022, jam 18.30 WIB,” ujar Margana ketika dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Lebih jauh Ipda Margana mengatakan dalam kejadian ini pelaku melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban. Korban pun mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

“Pelaku menarik, mencekik, menginjak, menendang, dan melempar dengan kursi plastik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di mulut, memar di telinga bagian belakang sebelah kanan, memar di pipi sebelah kiri, memar di leher,” kata dia.

Margana menyebutkan kejadian bermula ketika pelaku yang berprofesi sebagai satpam pulang ke rumahnya pada Jumat (11/11/2022). Lalu terjadi cekcok setelah pelaku menuduh korban berselingkuh.

“Suaminya mencurigai istrinya selingkuh, kemudian cekcok berat, sehingga si pelaku menganiaya istrinya dengan cara memukul, menjambak, membenturkan ke kursi plastik,” tuturnya.

Menurut Margana, hubungan pelaku dengan korban sudah tidak harmonis. Pelaku sering memukuli dan menganiaya istrinya jika terjadi pertengkaran. Dan baru kejadian kali ini korban beranikan diri melapor polisi.

“Keluarga ini sudah kurang harmonis sudah lama. Dan ini kejadian ini (kekerasan) sudah beberapa kali, namun laporan baru kali ini,” ujarnya.

Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh kepolisian. Pelaku terancam dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“(Pelaku) sudah ditahan dan dalam proses penyelidikan. Pasalnya 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” katanya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: