Sosok Makelar Kasus yang Siapkan Kamar Hotel untuk Eks Sekjen MA dengan Windy Idol, Ditangkap

Hal ini dibuktikan dari amar putusan pengadilan yang menghukum mantan Sekjen MA Hasbi. Dalam putusan tersebut menguak peran Menas Erwin yang menyiapkan dan membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini. Kamar ini digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Eks Sekjen MA Hasan Nasbi (Kiri) dan Windy Idol (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- KPK telah menangkap wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED). Nama orang ini mencuat usai di pengadilan terkuak jika Menas memiliki peran dalam kasus pengurusan perkara dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Menas adalah perantara kasus alias makelar kasus.

Hal ini dibuktikan dari amar putusan pengadilan yang menghukum mantan Sekjen MA Hasbi. Dalam putusan tersebut menguak peran Menas Erwin yang menyiapkan dan membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini. Kamar ini digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Selain itu kamar tersebut juga dipakai Menas untuk berdiskusi dengan Hasbi terkait pembahasan pengurusan perkara.

Usai ditangkap di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Menas kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK.

“Betul, pasca-dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Menas dijemput paksa KPK Rabu (24/9/2025) malam. Menas tiba di KPK pada pukul 20.41 WIB, dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

Budi menyebut Menas ditangkap di sekitar wilayah BSD, Tangerang Selatan. Menas ditangkap karena telah dua kali absen dari panggilan KPK tanpa alasan.

“Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan. Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD,” kata Budi, Rabu (24/9).

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” tambahnya.

Menas Erwin memang sudah beberapa kali dipanggil KPK. Namun Menas tidak pernah memenuhi panggilan KPK tersebut.

Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2025).

Hakim juga menyebutkan ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol. (*)

Leave a Reply