Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menyatakan, pendekatan pemidanaan penjara dan tindakan represif terhadap pecandu narkotika yang ujungnya hanya akan memperkuat pasar gelap dan memberi ruang bagi aparat koruptif.
Dalam 3 tahun terakhir sedikitnya 106 aparat kepolisian terseret dalam kasus peredaran gelap narkotika dan melibatkan 178 anggota di berbagai jenjang kepolisian.
Anang berpandangan banyaknya daftar polisi yang terjerat kasus narkotika karena kebijakan dekriminalisasi penyalah guna dalam UU Narkotika setengah hati. Model dekriminalisasi hanya secara emplisit sehingga bisa ditafsirkan lain oleh MA, Kejagung dan Polri.
“Penyalah guna diancam pidana tapi diberi opsi rehabilitasi, akibatnya penyidik punya 2 opsi dipenjara dan direhabilitasi, disinilah potensi perilaku koruptif bisa terjadi,” ungkap Dr Anang Iskandar menanggapi banyaknya polisi yang tersandung masalah narkotika akhir-akhir ini.
“Opsi ini oleh pihak ketiga ditawarkan kepada keluarga tersangka dengan pilihan dipenjara atau direhabilitasi,” imbuhnya.
Ketika pelaku menerima tawaran rehab maka pelaku di rehabilitasi di lembaga rehabilitasi swasta berbayar dengan sarat lembaga rehabilitasi yang bekerja sama dengan penyidik. “Ini modus abuse of power dalam mensiasati ketentuan UU narkotika mestinya ditempatkan dirumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah tanpa bayar,” ungkap Dr Anang.
Ketika keluarga tersangka menolak tawaran maka pelaku diposisikan sebagai pengedar dilakukan penahanan dijerat pasal 111 atau 112 dan/atau pasal 114.
Dua opsi tersebut menjadi Kultur penyidik dalam melaksanakan tugas, akibatnya penyidik lebih fokus menangkap penyalah guna ketimbang pengedar.
“Sebagian pengedar ditangkap dan sebagian pengedarnya dibina sebagai sumber penghasilan,” katanya.
Ini yang kemudian melahirkan budaya suap yang melibatkan Kasat Narkotika Polresta Bima dan melibatkan Kapolres Bima AKBP Didik
“Mestinya penyalah guna tidak perlu ditangkap hanya perlu di serahkan ke IPWl untuk mendapatkan perawatan bila dekriminalisasinya tidak setengah hati,” tegas Dr Anang.
“Dan penyidik hanya fokus menangkapi para pengedar,” tambahnya.
Lebih lanjut Dr Anang menegaskan bahwa DPR yang sedang menggodok UU Narkotika, harus mendekriminalisasikan penyalah guna narkotika dengan tetap melarang kepemilikan dan penggunaan narkotika secara admistrasi sehingga penyalah guna tidak dibawa ke pengadilan tetapi dibawa kerumah sakit atau lembaga rehabilitasi agar sembuh pulih dan tidak melanggar hukum lagi.
Namun saat ini hak asasi untuk mendapatkan rehabilitasi bagi penyalahguna dan perspektif kesehatan banyak diabaikan. Pengguna narkotika sering menjadi korban sistem aparat koruptif dan jaringan narkotika yang mengendalikan perdagangan.
Pendekatan War On Drug Gagal
Keterlibatan aparat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaraan narkotika terus berulang. Kasus terbaru menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Perkara ini menuai kecaman sekaligus keprihatinan publik. Sebab tak saja mencoreng wajah korps bhayangkara, namun penegakan hukum.
Pendekatan ‘war on drugs’ yang menitikberatkan pada represi terbukti tidak menurunkan angka penyalahgunaan. Sebaliknya malah memperkuat pasar gelap dan membuka peluang aparat melakukan tindakan sewenang-wenang.
Anang mendesak pemerintah dan DPR segera menata ulang kebijakan narkotika. Pasar gelap hanya akan dikendalikan aparat koruptif, cita cita dunia tanpa narkotika tidak mungkin terjadi, narkotika justru harus diregulasi bukan dimusnahkan.
Sehingga kebijakan narkotika harus melalui dekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika untuk kepentingan pribadi. Pengguna harus menjadi domain kesehatan bukan aparat. Dekriminalisasi bukan legalisasi tanpa kontrol. Tapi negara mengatur dan mengambil alih.
Daftar Polisi Terjerat Kasus Narkoba
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini banyak aparat polisi terseret kasus narkotika. Kasus terbaru menimpa Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama seorang personel inisial N yang merupakan Kanit. Mereka ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selain menguasai barang bukti narkotika, polisi juga banyak terungkap sering menerima setoran dari bandar narkotika.
Diantaranya mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Bareskrim Polri. Bahkan AKBP Didik dipecat dari keanggotaan Polri.
Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr. Didik disebut menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba dari dua bandar yang berbeda.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus Jenderal Bintang Teddy Minahasa
Jauh sebelum dua anggota Polri di atas, kasus peredaran narkoba juga menjerat eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa pada 2023 silam.
Dia ditetapkan tersangka hanya beberapa hari setelah dipercaya menjadi Kapolda Jawa Timur. Bahkan, saat itu dia belum melalui proses serah terima jabatan di Mabes Polri. Dengan demikian, Teddy belum resmi menyandang jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur.
Atas kasus peredaran narkoba tersebut, Teddy Minahasa dipecat Mabes Polri. Putusan itu diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat (4/8) lalu.
Tindak pidana itu turut melibatkan anggota Polri lainnya yakni Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara Kompol Kasranto serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Teddy memerintahkan Dody untuk menyisihkan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi. Selain menyisihkan sabu, Teddy juga memerintahkan AKBP Dody mengganti lima kilogram sabu dengan tawas dan menyerahkannya kepada Linda Pujiastuti.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup penjara terhadap Teddy. Atas putusan itu, Teddy mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
PTDKI Jakarta lantas menguatkan putusan hakim PN Jakarta Barat yang menghukum Teddy dengan pidana seumur hidup penjara. Tak berhenti di situ, Teddy mengaku juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, putusan hakim tetap tidak berubah.
Kasus AKP Andri Gustami
Mantan Kasat Narkoba Polres (Kasatres) Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (29/2).
Terdakwa menjadi kurir jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama dan terbukti telah meloloskan narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam sidang putusan ini, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UNdang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
AKBP Didik Tegaskan Bukan Pengedar Tapi Pecandu
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro yang jadi tersangka kasus narkotika membantah dirinya mengedarkan barang haram tersebut. Meski terkuak satu koper berisi sabu, Didik menyatakan ia sudah kecanduan dan ia pakai sendiri. Ia menggunakan narkoba sejak 2019.
AKBP Didik Dapat Narkotika dari Bandar Erwin
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mendapatkan narkoba dari bandar bernama inisial E.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir di Mabes Polri pada Minggu (15/2/2026).
Adapun AKP ML atau Maulangi adalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang saat ini juga terlibat dalam kasus yang sama. ***












